
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk melakukan konsolidasi nasional.
Pakar hukum tata negara, Radian Syam, menyebut langkah ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo sebagai pemimpin demokratis yang mengutamakan persatuan bangsa melalui jalur hukum.
"Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi," kata Radian Syam kepada wartawan, Minggu (3/8).
Radian menekankan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik kebangsaan pasca pemilu dan dinamika hukum yang mengiringinya.
“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan," jelasnya.
Radian yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Pusat APHTN-HAN menilai kebijakan ini sebagai bentuk konsolidasi bangsa lewat pendekatan hukum, terutama setelah mencuatnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh.
“Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo juga dinilai dapat meredakan suhu politik nasional yang sempat memanas. Konsolidasi ini diharapkan mampu menyatukan berbagai faksi politik dan membuka jalan bagi stabilitas nasional jangka panjang.
“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
