Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 17.44 WIB

Polri Bekuk 6 Pelaku Grup ‘Fantasi Sedarah’, DPR Minta Aparat Tingkatkan Pengawasan Digital

Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan) - Image

Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti langkah cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Menurutnya, penangkapan ini memiliki dampak yang besar, salah satunya menghentikan normalisasi penyimpangan lebih dini. Ia menegaskan, jika grup di Facebook yang memiliki jumlah pengikut hingga puluhan ribu ini terus dibiarkan terlalu lama, maka anggotanya akan menormalisasi pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak serta perempuan.

“Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota Grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (21/5).

"Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut,” sambungnya.

Abdullah mendukung kinerja kepolisian yang telah berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus dua Grup Facebook tersebut dalam waktu yang relatif cepat.

“Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” tegas Abdullah.

Ia menekankan, motif dan potensi tindak pidana lain yang didalami polisi dapat berkontribusi pada strategi aparat mencegah peristiwa seperti ini. Termasuk, oleh Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Hasil investigasi oleh polisi terkait kasus grup inses ini nantinya dapat menjadi input untuk melakukan pencegahan dan pengawasan yang melindungi kelompok rentan, yaitu anak dan perempuan di media sosial," terang Abduh.

Sebagaimana diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Berdasarkan keterangan polisi, keenam pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan serta anak di bawah umur.

Keenam pelaku ditangkap di lokasi berbeda di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera. Dalam penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto, serta barang bukti lainnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore