
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat menggelar rapat. (Polda Riau)
JawaPos.com - Irjen M. Iqbal sudah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) pada Senin (19/5). Pelantikan salah seorang perwira tinggi (pati) Polri di luar struktur dan organisasi Polri itu menuai kritis. Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan bahwa pelantikan tersebut melanggar UU Polri bila Iqbal tidak mengundurkan diri atau pensiun dini.
”Penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pengunduran diri atau pensiun dini itu jelas bertentangan dgn UU Polri,” kata peneliti ISESS Bambang Rukminto pada Selasa (20/5).
Menurut Bambang, penempatan polisi aktif di luar struktur dan organisasi Polri kerap menggunakan aturan dalam UU ASN yang diterbitkan pada 2023. Sayangnya, UU tersebut tidak dibaca dan diterapkan secara lengkap. Sebab, UU ASN sendiri mengatur agar penempatan personel Polri atau TNI pada jabatan sipil atau jabatan ASN harus mengacu pada UU Polri dan UU TNI.
”Artinya pengangkatan personel Polri-TNI juga harus melihat atau merujuk UU Polri maupun UU TNI. Tidak bisa dipotong-potong ataupun berdiri terpisah. UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelas Bambang.
Bambang menyatakan bahwa aturan yang tertuang dalam UU ASN tidak lantas meniadakan aturan pada UU Polri dan UU TNI. Sehingga dalam konteks pelantikan Irjen M. Iqbal sebagai Sekjen DPD, kata dia, seharusnya disertai dengan pengunduran diri atau keputusan pensiun dini dari status sebagai personel Polri. Sebab, sampai hari ini, Iqbal masih terdata sebagai polisi aktif.
”Tetapi atas nama surat perintah kapolri dan permintaan kementerian atau lembaga, saat ini banyak personel (Polri) berada di luar struktur. Jadi, jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi di Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, dan lain-lain,” imbuhnya.
Bambang menilai, hal itu terus berulang karena DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan melakukan pembiaran. Dia menyebut, fakta yang terjadi saat ini banyak personel Polri dengan dasar surat penugasan kapolri dan permintaan dari kementerian dan lembaga berada di luar struktur tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri.
”Perilaku ini jelas tidak konsisten dengan pasal 28 ayat 3 UU Polri. Parlemen harusnya melakukan koreksi,” ujarnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
