Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 18.28 WIB

Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD, ISESS: Langgar UU Polri Bila Tak Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini Sebagai Polisi

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat menggelar rapat. (Polda Riau) - Image

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat menggelar rapat. (Polda Riau)

JawaPos.com - Irjen M. Iqbal sudah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) pada Senin (19/5). Pelantikan salah seorang perwira tinggi (pati) Polri di luar struktur dan organisasi Polri itu menuai kritis. Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan bahwa pelantikan tersebut melanggar UU Polri bila Iqbal tidak mengundurkan diri atau pensiun dini. 

”Penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pengunduran diri atau pensiun dini itu jelas bertentangan dgn UU Polri,” kata peneliti ISESS Bambang Rukminto pada Selasa (20/5). 

Menurut Bambang, penempatan polisi aktif di luar struktur dan organisasi Polri kerap menggunakan aturan dalam UU ASN yang diterbitkan pada 2023. Sayangnya, UU tersebut tidak dibaca dan diterapkan secara lengkap. Sebab, UU ASN sendiri mengatur agar penempatan personel Polri atau TNI pada jabatan sipil atau jabatan ASN harus mengacu pada UU Polri dan UU TNI.

”Artinya pengangkatan personel Polri-TNI juga harus melihat atau merujuk UU Polri maupun UU TNI.  Tidak bisa dipotong-potong ataupun berdiri terpisah. UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelas Bambang. 

Bambang menyatakan bahwa aturan yang tertuang dalam UU ASN tidak lantas meniadakan aturan pada UU Polri dan UU TNI. Sehingga dalam konteks pelantikan Irjen M. Iqbal sebagai Sekjen DPD, kata dia, seharusnya disertai dengan pengunduran diri atau keputusan pensiun dini dari status sebagai personel Polri. Sebab, sampai hari ini, Iqbal masih terdata sebagai polisi aktif. 

”Tetapi atas nama surat perintah kapolri dan permintaan kementerian atau lembaga, saat ini banyak personel (Polri) berada di luar struktur. Jadi, jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi di Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, dan lain-lain,” imbuhnya. 

Bambang menilai, hal itu terus berulang karena DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan melakukan pembiaran. Dia menyebut, fakta yang terjadi saat ini banyak personel Polri dengan dasar surat penugasan kapolri dan permintaan  dari kementerian dan lembaga berada di luar struktur tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri. 

”Perilaku ini jelas tidak konsisten dengan pasal 28 ayat 3 UU Polri. Parlemen harusnya melakukan koreksi,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore