Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16.50 WIB

Kaesang Pangarep Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara) - Image

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

 
 
 
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengurusan surat itu bertujuan sebagai syarat untuk mengikuti pendaftaran calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
 
 
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Jumat (23/8).
 
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melayangkan surat permohonan ke PN Jaksel, pada Selasa (20/8). Tepat pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
 
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ucap Djuyamto.
 
Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengungkapkan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk bisa berlaga pada Pilkada Jateng 2024.
 
Pertama, Kaesang mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat jeterangan tidak memiliki tanggungan utang.
 
Menurutnya, tiga surat yang diurus Kaesang itu juga telah diterbitkan oleh PN Jaksel pada hari tersebut, yakni Selasa 20 Agustus 2024.
 
"Tiga surat sekaligus yang diurus Kaesang tanggal 20 dan diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," pungkas Djuyamto. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore