Ilustrasi sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak. Hal itu terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Amicus curiae itu salah satunya diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?
Pengertian amicus curiae
Amicus curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara pengadilan. Hal ini tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, maupun pihak lainnya.
Amicus curiae yakni, konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga berkepentingan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mampu memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Pada umumnya, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan.
Dasar hukum amicus curiae
Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Peran amicus curiae dalam persidangan
Amicus curiae menjadi peran penting
dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara hukum.
1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama
Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
