Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Agustus 2022 | 02.39 WIB

Dokumen Pendaftaran PKN Sebagai Peserta Pemilu Telah Lengkap

Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) - Image

Anggota KPU RI Idham Holik (tengah)

JawaPos.com - Anggota KPU Idham Holik menyatakan, dokumen pendaftaran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dipimpin I Gede Pasek Suardika sudah lengkap. Karena itu, status PKN sudah terdaftar dan akan segera dilakukan verifikasi administrasi.

"Dokumen pendaftaran PKN sudah lengkap," kata Idham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8).

Idham mengatakan, pimpinan dan rombongan anggota PKN mulai melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 WIB. Tim KPU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen  pendaftaran PKN selama kurang lebih 2 jam 30 menit.

"Sebelum jam 5 tadi, sudah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap, diperiksa selama 2 jam 30 menit. Jadi, menggunakan Sipol jauh lebih cepat dibandingkan manual," ujar Idham.

Kini terdapat tujuh parpol dari 10 yang sudah mendaftar peserta Pemilu 2024. Ketujuh parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB dan PKN. Sementara tiga parpol yang masih dalam proses kelengkapan di antaranya PRIMA, Partai Reformasi dan Pandai.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyampaikan, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022. Menurut Hasyim, masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu, dalam hal ini partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.

Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.

"Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja," ujar Hasyim, Senin (1/8) kemarin.

Menurut Hasyim, bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai 14 Agustus 2022 mendatang. "Bagi yang belum lengkap hari ini masih ada kesempatan sampia tanggal 14 Agustus 2022 jam 24 malam untuk melengkapinya," ungkap Hasyim.

Hasyim mengimbau, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasi ke datangan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendataan. "Partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasi hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap, kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ungkap Hasyim. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore