Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 19.10 WIB

Soal RUU Cipta Kerja, KSPN: DPR dan Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara  pidato kenegaraan Presiden RI juga sebag - Image

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara pidato kenegaraan Presiden RI juga sebag

JawaPos.com - Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg DPR) masih terus berjalan. Untuk mengakomodasi semua kepentingan dan mengambil jalan tengah, maka dibentuklah tim tripartit yang terdir dari unsur pemerintah, DPR, serikat pekerja serta pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyambut baik langkah itu, pasalnya hal ini demi mengakomodir semua kepentingan dari berbagai pihak dan mengambil jalan tengah terbaik.

"Komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha semua responnya bagus dan difasilitasi baik. Posisi DPR dan pemerintah mencoba mengambil jalan tengah karena tidak mungkin aspirasi dari pengusaha diakomodasi semua, begitu pula aspirasi dari serikat pekerja. Upayanya semua kepentingan bisa terakomodasi," kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (19/8).


Sejauh ini, menurut Ristadi, seluruh pembahasan di tim tripartit juga terus diinformasikan secara terbuka. Proses komunikasi tiap rapat, termasuk, kata dia, perdebatan yang terjadi juga tidak pernah ditutup-tutupi.

"Hasil dari tripartit itu dibuka kok ke publik, kami bagikan juga dengan teman-teman serikat pekerja. Semua perdebatan yang terjadi juga dicatat," kata Ristadi.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang memang dinilai bermasalah oleh pihak serikat pekerja dan butuh pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha. Beberapa diantaranya adalah soal pemberlakuan upah minimum, mekanisme outsourcing, dan besaran pesangon yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

"Ada yang sudah ketemu titik persetujuannya seperti soal upah minimum provinsi yang tetap akan diberlakukan. Dari pihak pengusaha, meski secara resmi belum setuju tapi juga dalam pembahasan tidak terlihat keberatan dengan hal ini," kata Ristadi.

Pada prinsipnya, serikat pekerja melihat tujuan dari RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah tujuan yang layak didukung. "Namun, kami juga tetap mencoba mengkritisi beberapa pasal yang mengancam hak-hak pekerja," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore