Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2020 | 11.14 WIB

Indonesia Urutan ke-4 Dunia, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Stunting

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mendesak pemerintah agar tetap memprioritaskan program perlindungan anak Indonesia dari stunting. Pasalnya hal itu tidak bisa dikesampingkan, apalagi di masa pandemi Covid- 19.

Karena itu, lanjut politikus PAN itu, alokasi dana untuk percepatan pencegahan stunting sebagai program prioritas nasional tidak boleh direalokasi dengan alasan apapun.

“Kebijakan merealokasi anggaran stunting, bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang,” ujar Intan dalam webinar bertajuk Lindungi Anak Indonesia dari Stunting di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (22/6).

Dalam acara yang digelar Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) dan Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah itu, Intan juga kembali menegakan, bahwa persoalan stunting ini tidak boleh dinomorduakan.

Sebab, jika diabaikan, maka stunting akan mengancam produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, karena rentan diserang oleh berbagai penyakit gagal tumbuh yang berpengaruh kepada kemampuan kognitif. Selain itu, stunting berdampak buruk pada daya saing bangsa.

"Praktis, kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh kepada Produk Domestik Bruto (PDB)," ujarnya.

Belum lagi, soal capaian pendidikan yang rendah dan pendapatan yang rendah akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan. Terbukti, data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan di tahun 2019 sebelum pandemic mencatat sebanyak 6,3 juta balita dari populasi 23 juta balita di Indonesia. Angka stunting Indonesia berada di urutan ke-4 dunia.

Prevalensi balita stunting di Indonesia pada 2019 yakni 27,7 persen. Jumlah yang masih jauh dari nilai standard WHO yang seharusnya dibawah 20 persen.

Di masa pandemi ini lanjut Intan, program nasional penurunan stunting dan penanggulangan gizi buruk tidak mencapai target. Hal ini sebagai dampak refocusing anggaran Covid 19 yang menyebabkan berkurangnya dana untuk penanganan stunting. Kondisi ini juga membuat target penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024 akan sulit tercapai.

“Yang jelas, Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” jelasnya.

Intan juga mengatakan, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sebetulnya sudah memadai. Terutama dalam hal regulasi yang tertuang dalam Perpres tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Disamping itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi gizi dengan baik.

“Secara umum penanganan stunting di sektor kesehatan berkontribusi sekitar 30 persen. Selebihnya melibatkan berbagai sektor di Kementerian dan Lembaga, yaitu ketahanan pangan, akses air bersih, sanitasi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dll,” jelasnya.

Lebih lanjut, Intan menuturkan, Komisi IX DPR akan terus mendorong Pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU No 36/2009 tentang alokasi anggaran Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

Diketahui, saat ini alokasi anggaran untuk penanganan Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp 132,2 Triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 123,1 Triliun. Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga K/L bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.

“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 360 Miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp 92,5 Miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Intan menerangkan, DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral.

“Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” pungkasnya.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=XJzj0NTE5OE

https://www.youtube.com/watch?v=MrgqbKUWw28

https://www.youtube.com/watch?v=nZ8B8tS5e9I

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore