Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2020 | 17.18 WIB

Jika Suami Istri BDSM, Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Belum Final

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong - Image

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong

JawaPos.com - DPR memasukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Dalam draf RUU tersebut disebutkan melarang aktivitas seks sadisme‎, masokhisme atau biasa dikenal dengan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BSDM).

Anggota Komisi VIII DPR yang juga pengusul RUU, Ali Taher Parasong mengatakan dewan mengusulkan RUU tersebut dalam prolegnas karena tidak ingin adanya kekerasan dan kekejaman dalam berumah tangga. "Iya mesti diatur. Kalau enggak diatur jangan sampai adanya kekejaman dalam berumah tangga. Itu yang paling penting," ujar Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan seks adalah persoalan cinta dan kasih sayang. Sehingga tidak sepatutnya adanua kekerasan dalam melakukan hubungan intim tersebut. "Seks digunakan sebagai kebahagian bersama antara kedua belah pihak. Dan itulah tujuan esensi utama. Seks adalah persoalan cinta dan kasih sayang," katanya.

Ali Taher mengatakan, DPR takut akan adanya kekerasan dalam rumah tangga seperti saat melakukan hubungan seksual. Sehingga DPR ingin mencegah supaya tidak ada kekerasan. "Karena ada orang sampai dibunuh. Nah, itu bagaimana? Karena UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP belum terbit," ungkapnya.

Lantas bagaimana jika pasangan suami istri tidak keberatan apabila pasangannnya melakukan BSDM? Ali Taher berujar RUU tersebut belum final. Sehingga masih membutuhkan masukan dari masyarakat. "Jadi persoalan substansi ini masih menjadi bahasan terus menerus, masukan ‎rekomendasi usulan dari masyarakat kita tetap terbuka. Ini belum final masih usulan," imbuhnya.

Namun demikian, semangat DPR adalah menjamin tidak ada kekerasan rumah tangga dalam berhubungan intim. Karena tidak ada yang bisa menjamin jika nantinya ada pasangan yang dibunuh akibat kekerasan seksual. "Kesepakatannya adalah saling mencintai. Menyayangi. Kalau ada saling cinta tidak boleh ada penganiayaan. Kalau ada penganiayaan negara harus hadir," katanya.

‎Adapun ‎draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM). BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual.

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore