
Ilustrasi kasus hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Andi tidak bisa dijerat dengan pasal penyebaran hoax.
JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief telah resmi dipolisikan akibat cuitannya soal 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. Pelapor adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Andi tidak bisa dijerat dengan pasal penyebaran hoax. Namun, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fickar menjelaskan bahwa hoax terbagi dalam beberapa model. Pertama yang merugikan konsumen, kemudian hoax yang disebarkan berdasarkan SARA untuk memicu kekacauan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE.
"Ketiga menyebarkan berita hoax yang sudah diketahui kebohongannya," kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/1).
Selanjutnya, kata Fickar, ada hoax yang masuk pada kategori penyebaran beritanya tidak lengkap yang menimbulkan kekacauan masyarakat, yang termuat dalam pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. "Terkahir hoax untuk kepentingan dan kerugian perorangan atau sering disebut penipuan sesuai pasal 378 KUHP," jelas dia.
Menurut Fickar, dari 5 kategori hoax yang termuat dalam Undang-undang tidak satupun yang memenuhi kriteria dengan cuitan Andi Arief. Sehingga tidak bisa jika proses hukum dilakukan dengan pasal penyebaran berita bohong.
"Informasi yang disebar Andi Arief tidak menenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga sulit untuk dijerat dengan ketentuan di atas,"
Hanya saja, menurut Fickar jika dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, proses hukum Andi bisa diteruskan. Delik yang dikaitkan yaitu perbuatan yang menggangu tahapan Pemilu.
"Tetapi mungkin dapat dijerat dengan Undang-undang Pemilu yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban tahapan Pemilu," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
