
Ketua DPR Setya Novanto.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa jangka waktu merupakan jangka waktu yang proporsional menyeimbangkan kepentingan pengusaha dengan pekerja agar persoalan tidak berlarut-larut.
"Setara Institute, memberi tone negatif pada putusan ini didasarkan alasan pekerja dalam posisi yang tidak seimbang dengan pemberi kerj atau pngusaha, seharusnya hak pekerja dalam mencari keadilan untuk dirinya tidak dibatasi jangka waktunya," jelas dia.
Terakhir soal pendidikan khusus profesi Advokat. MK dalam putusannya menciptakan norma baru dengan menyatakan bahwa PKPA diselenggarakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Setara Institute memberi tone negatif pada putusan ini karena dinilai bias akan kepentingan perguruan tinggi, bahwa standar kompetensi hanya dapat dicetak oleh perguruan tinggi.
"Padahal dalam PKPA yang diajarkan adalah keterampilan yang bukan suatu pengembangan keilmuan baru yang selama ini diklaim menjadi domain perguruan tinggi," pungkas Ismail.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
