
Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar ketika syuting Film Para Pencari Tuhan tahun lalu. Pada Ramadan ini, Demiz-sapaanny- dilarang tampilk di layar kaca oleh KPI.
JawaPos.com - Larangan main sinetron terhadap Deddy Mizwar (Demiz) berbuntut panjang. Tim Advokasi Demiz berencana mempolisikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Demiz, yang notabene langganan tampil di sinetron religi selama Ramadan, terpaksa harus gigit jari. Dia tak boleh tampil dalam sinetron barunya yang berjudul 'Cuma Disini'.
Tim Advokasi Deddy Mizwar pun akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran, Kepolisian, hingga PTUN.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean, selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Demiz.
"Intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai UU Penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU Penyiaran," jelas Ferdinan, Selasa (22/5) dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
"Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," lanjutnya.
Menurutnya, larangan tayangan tersebut tidak jelas. Terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya.
"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi disana tidak mengandung unsur kampanye," tegas dia.
Artinya, lanjut Ferdinan, KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang diterima pihaknya, tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada Kepolisian.
"Kita anggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka. Tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang-wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN. Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI.
"Mereka bilang sesuai peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk batalkan Surat Edaran," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
