Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 16.49 WIB

Gara-gara Sinetron, Tim Advokasi Demiz bakal Polisikan Komisioner KPI

Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar ketika syuting Film Para Pencari Tuhan tahun lalu. Pada Ramadan ini, Demiz-sapaanny- dilarang tampilk di layar kaca oleh KPI. - Image

Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar ketika syuting Film Para Pencari Tuhan tahun lalu. Pada Ramadan ini, Demiz-sapaanny- dilarang tampilk di layar kaca oleh KPI.

JawaPos.com - Larangan main sinetron terhadap Deddy Mizwar (Demiz) berbuntut panjang. Tim Advokasi Demiz berencana mempolisikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Demiz, yang notabene langganan tampil di sinetron religi selama Ramadan, terpaksa harus gigit jari. Dia tak boleh tampil dalam sinetron barunya yang berjudul 'Cuma Disini'.


Tim Advokasi Deddy Mizwar pun akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran, Kepolisian, hingga PTUN.


Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean, selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Demiz.


"Intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai UU Penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU Penyiaran," jelas Ferdinan, Selasa (22/5) dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).


"Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," lanjutnya.


Menurutnya, larangan tayangan tersebut tidak jelas. Terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya.


"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi disana tidak mengandung unsur kampanye," tegas dia.


Artinya, lanjut Ferdinan, KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang diterima pihaknya, tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada Kepolisian.


"Kita anggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka. Tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang-wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran," jelasnya.


Tidak hanya itu saja, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN. Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI.


"Mereka bilang sesuai peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk batalkan Surat Edaran," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore