Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juli 2022 | 01.57 WIB

Berpotensi Langgar HAM, Kalangan Akademisi dan Pakar Kritisi PSDN

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran  bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turun dari tangga usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT J - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turun dari tangga usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT J

JawaPos.com - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pihaknya sangat mengkhawatirkan terkait Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Pasalnya hal ini bisa berpotensi melanggar Hak Azazi Manuisia (HAM).

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya Bivitri Susanti pada acara Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan (Komcad)', sebuah "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet (30/6).

Lebih lanjut Bivitri menambahkan, secara substansi, hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komcad itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.

"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memperkirakan kedepan pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.

"Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," kata Taufan mengingatkan.

Taufan juga mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut Komponen Cadangan hari ini harus kita lawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan.

Sementara itu, pembicara lainnya Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan, terkait UU PSDN ini diantaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multi tafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya bersifat problematik.

Sementara Ray Rangkuti (Lingkar Madani dan Aktivis Reformasi 1998) menilai, cara pandang pemerintah melihat isu bela negara masih keliru dan cenderung militeristis. Ini menunjukkan bahwa saat ini terjadi penguatan militerisasi dalam kehidupan sipil kita. Sementara itu, kita yang mengkritik UU PSDN ini dianggap tidak nasionalisme dan tidak membela negara.

"Saya melihat bahwa ada kaitan antara pembuatan UU PSDN ini dengan kepentingan perhelatan politik 2024," tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, penggunaan TNI saja dalam pengamanan pemilu itu pernah saya kritik. Jangan sampai kita mengorbankan demokrasi karena biaya akan sangat mahal jika demokrasi dilemahkan.

"Pembangungan demokrasi harus terus dilakukan, pengalaman 32 tahun rezim Orde Baru harus dijadikan pelajaran," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore