Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 23.32 WIB

Awal Pekan Depan DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI

 
 
 

KSAD Jenderal Agus Subiyanto

 
JawaPos.com - Komisi I DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada awal pekan depan. Namun, belum ditentukan waktunya secara pasti terkait pelaksanaan tes wawasan pergantian pucuk pimpinan lembaga TNI tersebut. 
 
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memyatakan, keputusan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan itu akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, yang akan digelar pada pekan ini. 
 
"Kalau Bamus belum. Tapi Bamus minggu ini. Jadi kalau nggak hari ini, besok, atau lusa, pokoknya minggu ini. Awal pekan depan kita langsung fit and proper," kata Meutya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11).
 
Meutya berharap, proses rangkaian uji kelayakan dan kepatutan itu bisa selesai dalam satu hari. 
 
"Kalau pengesahan nanti itu ranah pimpinan DPR, mau dibawa ke paripurnanya kapan. Tapi kan kalau lihat prosesnya 21 hari berarti ya sebelum di tanggal 21. Mudah-mudahan selesai satu hari. Kalau memang selesai satu hari, kita juga akan, biasa kan, verifikasi faktual untuk melihat kediaman beliau," ucap Meutya.
 
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, salah satu poin yang akan ditekankan dalam uji kelayakan dan kepatutan, yakni calon Panglima TNI harus bisa memastikan prajurit netral pada Pemilu 2024. 
 
 
"Tinggal nanti ke depan bagaimana ini menjadi pemilu, netralitas pemilu seperti apa, profesionalisme TNI seperti apa, karena kita juga concern modernisasi alutsista, tapi juga bagaimana sumber daya prajurit kita ini lebih profesional. Kurang lebih seputar itu," tegasnya.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Sebab, Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang. 
 
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
 
Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore