Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 September 2019 | 19.28 WIB

Revisi UU PAS Bakal Disahkan, Koruptor Makin Mudah Dapat Remisi

Setya Novanto mengenakan rompi oranye di KPK beberapa waktu lalu - Image

Setya Novanto mengenakan rompi oranye di KPK beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan telah disepakati oleh DPR dan juga pemerintah. Selanjutnya dalam waktu dekat akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Dalam Revisi UU Nomor 12 tersebut, setidaknya ‎telah disepakati adanya aturan untuk mempermudah syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, pemerintah dan para anggota dewan telah sepakat melakukan revisi tersebut. Sehingga nantinya membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jadi telah kita berlakukan PP Nomor 32/1999, yang menyebut dan berkorelasi dengan KUHP," ujar Erma Suryani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, apabila dalam vonis hakim tidak menyebutkan hak narapidana untuk memperoleh remisi dicabut. Maka si narapidana tersebut bisa memperoleh hak remisi.

"Jadi semua narapidana itu berhak untuk mendapatkan hak-haknya. Itu dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM)," katanya.

‎Adapun ‎dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 terdapat Pasal 34A yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.

Dari Peraturan Pemerintah tersebut, secara langsung apabila narapidana ingin mendapatkan remisi maka salah syaratnya adalah bersedia melakukan kerja sama dengan  penegak hukum, seperti menjadi justice collaborator.

Artinya dengan akan disahkan Revisi‎ UU Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan‎ tersebut. Maka otomatis membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian remisi.

Nantinya syarat narapidana akan mendapatkan remisi adalah cukup dengan si terpidana tersebut menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Adapun ‎dalam rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR, setidaknya ada sebelas poin yang telah disepakati terkait‎ materi baru Revisi UU Permasyarakatan. Diantaranya:

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.

K. Mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore