
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di Kepri. Kader Partai Nasdem yang juga Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas. Nurdin Basirun diberhentikan sementara dari jabatan ketua DPW Kepri dan digantikan dengan kader lain.
"Nurdin Basirun diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPW Nasdem, dan digantikan dengan Plt Willy Aditya," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (11/7).
Johhny mengatakan sampai saat ini Partai Nasdem masih menunggu konferensi pers yang bakal dilakukan KPK terkait Nurdin Basirun. Sehingga belum bisa menentukan sikap selanjutnya.
"Jadi konferensi pers dari kami ditunda sampai ada penetapan status dari KPK," ungkapnya.
Meski begitu, anggota Komisi XI DPR ini menegaskan, apabila Nurdin Basirun terbukti melakukan korupsi atau pun suap dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Nasdem akan segera memberhentikannya dari kader partai. Karena tindakan yang dilakukan tidak sejalan dengan partai.
"Jadi memang kalau terbuka akan segara diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai dengan platform partai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap enam orang, salah satu di antaranya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar SGD 6.000 dalam operasi senyap tersebut. Uang itu diduga suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
“Tim penindakan juga mengamankan uang SGD 6.000,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/7) malam.
KPK menduga uang dugaan suap tersebut bukan penerimaan pertama. Tim penindakan KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang telah diamankan.
Febri memastikan status keenam orang yang diamankan dalam OTT ini baru akan ditentukan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. “Sesuai dengan hukum acara KPK diberikan waktu paling lama 24 jam. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” pungkas Febri.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
