Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 April 2017 | 01.54 WIB

Ketum PPP Minta Sekjennya Cabut Tanda Tangan Hak Angket KPK

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy - Image

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy

JawaPos.com - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy meminta anggotanya di DPR, Arsul Sani untuk menarik tanda tangan usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, fraksi partai berlambang Kakbah itu menyatakan tegas menolak hak angket itu.

"Kita akan intruksikan penarikan tanda tangan yang bersangkutan (Arsul)," kata Romi dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Sabtu (29/4).

Memang, sebelumnya Arsul yang juga sekretaris jenderal PPP itu menandatangani usulan hak angket sebagai anggota komisi III DPR. Kala itu pun belum ada keputusan dari Fraksi PPP.

Namun, setelah fraksi memutuskan untuk tidak melanjuti hak angket KPK maka seluruh kader PPP di DPR kata Romi harus mematuhi keputusan itu. "Faksi PPP sudah mengambil keputusan tidak melanjutkan angket ini dan itu lah yang sejak semula yang dibacakan dalam rapat paripurna kemarin," tegas legislator kelahiran Sleman itu.

Sementara sebagai anggota komisi XI DPR, Romi menyesalkan keputusan pimpinan rapat paripurna yang tidak mengindahkan interupsi dari fraksi-fraksi di DPR. Karenanya, Fraksi PPP akan melayangkan surat protes secara tertulis kepada pimpinan DPR.

"Karena itu kami menyesalkan, dengan melakukan protes secara terbuka kepada pimpinan rapat paripurna yang kemarin mengambil keputusan sepihak," sebut dia.

Romi pun menegaskan bahwa proses keputusan hak angket itu cacat hukum. Karena hanya keputusan sepihak dan tidak diambil secara demokratis. "Kami menilai proses pengambilan keputusan angket ini cacat hukum. Karenanya kita, PPP, dengan tegas menolak angket KPK," pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore