Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 19.15 WIB

Humphrey: Tak Mungkin Kami Mau Melaporkan Ma'ruf Amin

Humprey Djemat, kuasa hukum Ahok (dua dari kiri) - Image

Humprey Djemat, kuasa hukum Ahok (dua dari kiri)

JawaPos.com - Genderang perang melawan ulama yang dilakukan pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang penistaan agama membuat kuasa hukum segera melakukan klarifikasi.


Humphrey Djemat, selaku tim Kuasa Ahok menegaskan bahwa pihaknya tidak rencana mereka melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan, Selasa (31/1) kemarin.


Humphrey Djemat mengaku pernyataan Ahok di sidang ke delapan tersebut sejatinya ditujukan kepada saksi-saksi sebelumnya yang diduga memberikan keterangan palsu, yakni Habib Novel Bamukmin dan Habib Muchsin. "Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat, Rabu (1/2).


Humprey melanjutkan, komentar Ahok soal ancaman proses hukum hanya bersifat umum. Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan pemberitaan menyesatkan seolah-olah Ahok mau melaporkan Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. "Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," ucapnya.


Sebelumnya dalam persidangan kemarin, Ahok sempat melontarkan ancaman proses hukum kepada saksi di pengadilan. "Dan saya berterima kasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," kata Ahok. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore