Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Agustus 2017 | 22.07 WIB

Dana Parpol Naik, Hanura Sindir Era Presiden SBY

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyambut baik naiknya dana parpol dari yang semula Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1000.


Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Tridianto mengatakan sudah sepatutnya pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan bantuan dana parpol tersebut.


Menurut Tri, sebab partai adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Sehingga menjadi aneh apabila yang menjadi bagian dalam demokrasi tidak diperhatikan nasibnya oleh pemerintah.


"Oleh sebab itu berarti pemerintahan Pak Jokowi sudah memahami dan menghormati peran-peran partai politik," ujar Tri saat dihubungi, Senin (28/8).


Mantan politikus Partai Demokrat ini menambahkan, walaupun bantuan dana parpol sudah dinaikan 10 kali lipat. Namun itu masih kecil. Belum mampu menopang semua kegiatan-kegiatan partai.


"Hitungannya masih kecil, baru Rp 1000 per suara," katanya.


Namun demikian dia mengapresiasi pemerintahan Jokowi tersebut yang akan menaikan dana parpol itu. Karena bisa dibilang Presiden Jokowi ebih memperhatikan nasib para partai poltik ketimbang di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Karena Presiden Jokowi lebih baik dari pada jaman Presiden SBY," tegasnya.


Saat ini yang perlu diperhatikan oleh partai-partai dengan dana parpol sudah naik, adalah harus makin bersih, dan kadernya jauh dari tindak pidana korupsi.


"Jadi perannya makin baik, makin baik kenerja partai dan makin bersih, jauh dari kasus korupsi," pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.


Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.


Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore