Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 18.25 WIB

Antisipasi Krisis Guru, Legislator Minta Sertifikasi Guru Bisa Lebih Cepat Dilaksanakan

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nur Purnamasidi. (Istimewa) - Image

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nur Purnamasidi. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nur Purnamasidi mengatakan sesuai UU NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengamanahkan, paling lambat tahun 2015, semua guru dalam jabatan, wajib sudah tersertifikasi. Namun, faktanya sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi.

Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dari 46 persen menjadi 44 persen. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.

Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.

"Profesi Guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya Nakes," kata Nur Purnamasidi, lewat keterangannya, Rabu (24/7).

Jika kondisi ini dibiarkan, kata dia, bukan tidak mungkin, dimasa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami "krisis guru". Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas tahun 2045.

"Karena itu, terbitnya PERMERNDIKBUD RISTEK NO. 19 TAHUN 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya," ucapnya.

Menurutnya, Mendikbudristek Nadiem Makarami, di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal. Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 Guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah.

"Dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus di ambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih di percepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore