Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 13.35 WIB

Kesalahan Tersering Terjadi Pendaftar Beasiswa LPDP, Harap Hindari ini!

Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.

2. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
3. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
4. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
5. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
6. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

Mengutip dari informasi dari lpdp.kemenkeu.go.id dan berikut aplikasi Beasiswa 2024:
- Daftar online di website Pendaftaran Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
- Lengkapi dan unggah semua dokumen persyaratan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan untuk mengirimkan aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.
- Memastikan dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Sertifikat, atau dokumen sejenis diterbitkan sesuai dengan peraturan LPDP. (Informasi lengkap mengenai dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program di website resmi LPDP.)

Adapun pelanggaran dan sanksi Beasiswa LPDP dalam website lpdp.kemenkeu.go.id menjelaskan dibawah ini

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

Dari youtube Celline Wijaya menjelaskan saat wawancara dari akademisi hati-hati jangan terlalu over confidence untuk tipsnya yaitu show don't tell, dan untuk essay dan CV sudah ada penjelasan namun dalam wawancara tidak perlu diulang penjelasannya tersebut.

Dengan menceritakan hasil dan dampak selama ini yang kamu lakukan untuk proyek yang sudah di publish dimanapun lalu diceritakan untuk perkembangannya dan harus fokus pada keberhasilanmu yang dilakukan saat ini.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore