
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
JawaPos.com – Kualitas Pondok pesantren (ponpes) terus dipacu. Kementerian Agama (Kemenag) menelurkan program pemberdayaan ponpes. Yakni, memandirikan pesantren tersebut adalah berupa inkubasi bisnis.
Pada 2023, tercatat sudah ada 2.067 ponpes yang menjadi sasaran program kemandirian. Pada 2024, jumlah penerima ditargetkan bertambah banyak menjadi hingga 5.000 ponpes.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, kemandirian pesantren adalah program wajib karena telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mandat Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Di Kemenag, Kemandirian Pesantren menjadi salah satu program prioritas yang digulirkan sejak 2021. Untuk mewujudkannya, Kemenag merilis Pesantrenpreneur dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).
"Presiden Jokowi mengamanatkan kepada saya untuk setidaknya sampai tahun 2024 ada 5.000 pondok pesantren yang sudah dimandirikan. Sudah ada sekitar 2.067 penerima yang hadir pada siang hari ini. Ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada pondok pesantren," ungkap Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (17/2).
Sebelumnya, sebanyak 2.000 pengasuh perwakilan ponpes penerima manfaat program Kemandirian Pesantren dari seluruh penjuru Indonesia hadir dalam Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/12).
Gus Men, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, inkubasi bisnis yang digalakkan Kemenag meliputi seluruh aspek bisnis. Mulai dari pemilihan bisnis hingga kepada pihak mana produk bisnis pesantren dapat dipasarkan.
Program prioritas itu dirancang agar dapat diakses setara bagi semua pesantren yang membutuhkan (inklusif). Program itu berbasis kebutuhan pesantren dengan mempertimbangkan aspek sektor bisnis dan kondisi geografis (fasilitatif), sebagai suatu kolaborasi antarpemangku kepentingan yang terkonsolidasikan (konsolidasi). Program tersebut bersifat terbuka serta akuntabel. Sehingga, setiap proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan, ribuan pesantren ini telah berhasil meningkatkan kemandiriannya dengan mengembangkan beragam bidang bisnis. Sebanyak 832 pesantren mengembangkan toko, minimarket, dan koperasi.
Selain itu, ada 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing dan ratusan jenis usaha lainnya yang berhasil dikelola pondok pesantren. “Dari 2021 sampai 2023, Kementerian Agama telah memberikan afirmasi anggaran hingga Rp300 miliar untuk mendorong kemandirian ekonomi ribuan lembaga pesantren,” ujarnya.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang dirumuskan pada 2021, terbagi menjadi empat tahap dalam rentang 2021-2024. Pada 2023, Kementerian Agama mulai membangun Pesantren Community Economic Hub (PCEH).
Hal ini ditandai dengan peluncuran PCEH, Launching Communities of Practice, dan Replikasi 1.500 pesantren. “Alhamdulillah, dari 2021 hingga 2023, program Kemandirian Pesantren sudah merata di 34 provinsi seluruh Indonesia,” terang Waryono.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
