
Ketua KPU RI, Arief Budiman, bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Uji publik dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 2020. F
JawaPos.com - Waktu penyerahan berkas bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan tingkat kabupaten/kota di 261 daerah ditutup Minggu (23/2) pukul 24.00. Hasilnya, dari 361 bapaslon potensial, hanya 223 bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan. Sementara itu, 138 lainnya batal menyerahkan.
Dari 223 bapaslon yang menyerahkan, KPU di setiap daerah mulai melakukan pengecekan. Hingga kemarin (24/2), berkas 96 bapaslon dinyatakan diterima dan 14 bapaslon ditolak karena tidak memenuhi syarat. Sementara itu, 113 lainnya masih dicek. Dengan demikian, hingga kemarin, ada 209 bapaslon yang memiliki kans mengikuti pilkada.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan, pengecekan berlangsung tiga hari hingga 26 Februari. ’’Tentu saja nanti hari per hari sampai tanggal 26 akan ada perubahan (jumlah diterima atau ditolak),’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Setelah pengecekan, bapaslon yang dinyatakan diterima akan menjalani verifikasi faktual. Dalam tahapan tersebut, jajaran KPU bakal mengecek validitas syarat dukungannya di lapangan.
Terkait dengan 14 berkas bapaslon yang ditolak, Ketua KPU Arief Budiman menyebut penyebabnya beragam. Namun, prinsipnya, mereka tidak memenuhi syarat. ’’Ada yang mengisi di silon, lalu jumlahnya tidak memenuhi. Akhirnya batal,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan bupati/wali kota relatif berat. Yaitu, 10 persen dukungan untuk jumlah DPT di bawah 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT 250.000–500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT 500.000–1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada sejumlah persoalan yang ditemui di daerah selama tahapan penyerahan berkas dukungan bapaslon perseorangan. Umumnya, persoalan mengenai ketangguhan sistem silon KPU.
Terkait dengan potensi gugatan bapaslon yang ditolak ataupun mengalami kendala saat penyerahan berkas, pihaknya mempersilakan. ’’Kalau persoalannya kemudian orang itu gak puas, melaporkan kepada kami, ya kami harus siap menerima,’’ ujarnya.
Namun, menurut aturan, untuk bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu, bapaslon harus memiliki dokumen yang bisa disengketakan. Misalnya, surat keputusan ataupun berita acara terkait dengan penolakannya yang dikeluarkan KPU.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
