
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) dan Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU Sumariyandono (kanan) saat uji publik surat suara Pemilu 2019
JawaPos.com - Wacana KPU yang akan memberi tanda khusus untuk caleg eks koruptor diperkirakan akan sulit terealisasi. Di saat wacana itu masih mengemuka, DPR pun mengusulkan tanda yang dimaksud KPU tidak perlu terlalu spesifik.
Ketua Pansus UU Pemilu Muhammad Lukman Edy menyarankan untuk tidak menandai surat suara. Akan lebih baik bila KPU membuat daftar caleg eks koruptor beserta partainya, lalu disebar ke TPS untuk ditempel sebagai pengumuman. "Ditempel di TPS begitu seperti poster wanted," ujarnya saat ditemui di KPU kemarin (17/9).
KPU tinggal membuat posternya, kemudian dicetak sesuai jumlah TPS. Memuat nama lengkap dan partai atau bila diperlukan, fotonya juga. Menurut Lukman, KPU memiliki dasar hukum untuk membuat poster tersebut. Yakni, Putusan Mahkamah Konstitusi No 4/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, semua mantan terpidana yang kejahatannya diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih tetap boleh berkontestasi di pemilu legislatif. Dengan catatan, mengumumkan kepada publik bahwa dia merupakan eks penjahat. Termasuk kejahatan korupsi.
Politikus PKB itu mengingatkan, semua tulisan di dalam kertas suara sudah ada aturannya di UU Pemilu. Isinya, tanda gambar dan nomor partai, nomor calon, dan nama lengkap calon. Begitu pula untuk pilpres, hanya ada nama, nomor urut paslon, foto, dan partai pengusung.
Karena itu, penandaan di kertas suara justru jadi kontraproduktif. ''Misalnya, dikasih stabilo, masyarakat yang tidak sampai sosialisasi tentang stabilo justru akan nyoblos itu, karena sudah ada tandanya,'' tambahnya.
Sementara itu, hingga kemarin sore KPU belum mengambil sikap resmi atas putusan MA yang mengizinkan eks napi koruptor nyaleg. Ketua KPU Arief Budiman sejak awal menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti apa pun putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa bergerak bila putusannya sendiri belum sampai di tangan.
''Nanti kalau kami tahu bagaimana perintah detail di dalamnya, baru kami bisa putuskan mau seperti apa,'' terang Arief saat ditemui di KPU kemarin. Wacana apa pun boleh saja dimunculkan, mulai menandai surat suara hingga mengumumkan di TPS. Namun, langkah KPU baru bisa diputuskan setelah mempelajari bunyi putusan plus pertimbangan MA dan memplenokannya.
Yang jelas, jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) tidak akan berubah dari 20 September atau Kamis mendatang. Dalam data KPU, tercatat ada 212 eks koruptor yang diajukan menjadi bacaleg di tingkat pusat hingga daerah. Dari jumlah itu, sebagian gugur dan tidak diganti parpol. Sebagian lagi diganti. Kemudian, ada puluhan yang menyengketakan gugurnya mereka ke Bawaslu. Hingga saat ini, yang dikabulkan jumlahnya sudah lebih dari 40 orang.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, dari total 12 gugatan PKPU, hanya dua yang dikabulkan. "Selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima," ucap dia ketika diwawancarai di Jakarta kemarin.
Putusan tersebut, sambung Abdullah, berlaku sejak majelis hakim membacakannya Rabu pekan lalu (12/9). Menurut dia, sampai kemarin sore salinan putusan gugatan PKPU yang sudah diketok MA masih disusun. "Besok (hari ini, Red) sudah pasti (sampai KPU)," ungkap dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
