Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2015 | 15.20 WIB

Ketua Bawaslu Ngotot Eliminasi Imba Rogi di Pilkada Manado

ilustrasi - Image

ilustrasi

JawaPos.com- Para pendukung calon wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi pasti akan kecewa mendengar kesimpulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait status calon wali kota yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP.



Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, Imba sapaan akrab Jimmy harus dieliminasi sebagai peserta pilkada Manado 9 Desember 2015. Alasan Muhammad Imba masih bebas bersyarat.



"Pendapat hukum Bawaslu bahwa yang bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi stakeholders‎ di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (13/10).



Dia pun menegaskan, tidak akan bergeser pada pandangan hukumnya.‎ Muhammad yang berbeda pendapat dengan Nasrullah mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjalankan rekomendasinya. "Kami (Bawaslu RI) sudah menyurati KPU RI soal status Imba tersebut," katanya.



‎Muhammad juga mengungkapkan, KPU RI telah mengirim surat kepada KPU Daerah (KPUD) setempat supaya rekomendasikan pendapat hukum Bawaslu. "Artinya, Imba tidak boleh diloloskan sebagai calon kepala daerah. Sebab, tidak terbukti bebas murni alias masih bebas bersyarat. KPU harus menjalankan rekomendasi itu," paparnya.



‎Sebelumnya, kabar mengenai status majunya eks narpidana (napi) kasus korupsi 2008 di pilkada serentak 2015 terjadi kesimpang siuran. Lantaran, pihak Bawaslu menyatakan surat dari Kementerian Hukum dan HAM telah memenuhi syarat. 



Kemudian, ditepis oleh pihak Bawaslu RI dan Sulut karena ada dua dokumen yang menyatakan Imba telah memenuhi sanksi subsidernya. Dan dokumen satunya, menyebut Imba masi dalam masa percobaan hingga 2017 . (rka/JPG)



Editor: Idham
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore