Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2015 | 02.17 WIB

Pasangan Wafat, Calon Petahana Lampung Timur Terancam Digugurkan

Erwin Arifin - Image

Erwin Arifin

JawaPos.com BANDARLAMPUNG – Calon wakil bupati (cawabup) Lampung Timur Prio Budi Utomo wafat sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu (5/11). Kematian cawabup pasangan incumbent Erwin Arifin ini mengubah konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamtim. Pasangan calon kada itu pun terancam batal ikut pilkada.



Radar Lampung (Jawa Pos Group) melaporkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamtim langsung berkonsultasi ke KPU Lampung terkait adanya musibah berhalangan tetap yang menimpa pasangan calon kepala daerah (kada) nomor urut 3 itu.



Komisioner KPU Lamtim M Teguh menyatakan, lembaganya mengacu peraturan yang jadi rujukan KPU Lampung. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Namun hingga kemarin, KPU Lamtim belum dapat memberikan pernyataan terkait bisa tidaknya calon wakil bupati yang meninggal dunia diganti dengan calon lain.



Menurut Teguh, kepastian  terkait masalah tersebut akan diputuskan melalui rapat pleno KPU paling lambat 8 hari setelah menerima surat kematian yang diterbitkan desa maupun kecamatan.



Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono pun merespons dengan menginformasikan musibah tersebut ke lembaga di tingkat pusat. Yakni KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).



Atas musibah itu, KPU Lampung juga memastikan tetap berpegangan pada aturan. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, KPU berpedoman pada aturan dalam hal adanya cawabup Lamtim Prio Budi Utomo yang berhalangan tetap.



KPU, lanjut dia, berpedoman pada PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pada pasal 83 ayat 1, 2, dan 3. Juga pasal 54 ayat 5 Undang-Undang No. 8/2015 tentang Pilkada.



’’Kami berpedoman pada PKPU Nomor 9 pasal 83 dan UU 8 Tahun 2015 pasal 54 ayat 5. Jadi tahapan KPU Lamtim tetap dilanjutkan mengacu aturan itu, maka paslon tersebut dinyatakan gugur. Sebab, masih ada dua pasangan calon lain,” ungkap Tio seperti yang dilansir Radar Lampung, Kamis (5/11)



Dalam PKPU No. 9/2015 pasal 83 berbunyi; (1) Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota melanjutkan tahapan pemilihan.



Lalu (2) calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti. Kemudian (3) Calon atau pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.



Sedangkan pasal 54 ayat 5 UU 8/2015 berbunyi; (5) Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.



’’Jadi, KPU Lamtim selanjutnya menggelar rapat untuk menetapkan calon yang gugur tersebut sesuai PKPU pasal 83. Hal ini tidak berpengaruh terhadap surat suara karena sampai saat ini masih dalam proses tender,” paparnya.



Tio menambahkan, KPU Lampung juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Prio Budi Utomo. ’’Atas nama KPU Lampung, kami juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Pak Prio,” ungkapnya.



Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih juga menyatakan dasar aturan yang dipakai KPU sudah jelas. Dan berdasarkan konsultasi ketua KPU ke KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, memang pasal 83 PKPU tersebut bisa digunakan.



’’Saya tegaskan, di KPU tidak ada multitafsir. Sebab, aturannya kan sudah jelas, yakni pasal 83 PKPU tersebut. Dan ini sudah dikonsultasikan ke tiga lembaga di tingkat pusat, meski secara surat resmi nanti disusulkan,” tandasnya.

Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore