Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 00.03 WIB

Mobil Mau Ganti Warna Cat Asli ke Warna Lain, Wajib Pegang Surat Sakti Ini Biar Kebal Polisi

Ilustrasi pengecatan mobil. (OHS Body Shop) - Image

Ilustrasi pengecatan mobil. (OHS Body Shop)

JawaPos.com-Warna pada mobil bersifat melekat. Artinya, tidak seperti pakaian yang jika bosan bisa diganti-ganti sesukanya, cat bodi mobil merupakan sesuatu yang sulit diubah jika suatu saat merasa bosan dengan warna aslinya.

Bisa mengganti warna cat sesuai keinginan, mengubah warna dari warna standar pabrikan ke warna yang kita kehendaki. Tapi prosesnya tidak mudah dan tidak sebentar.

Diperlukan pengecatan menyeluruh jika ingin rapih seperti keluar dari pabrik. Waktu pengerjaan untuk penggantian cat mobil dari warna asli ke warna yang berbeda juga biasanya lama, harus dikerok total terlebih dahulu baru kemudian dilakukan langkah-langkah pengecatan yang baru.

Selain alasan teknis, penggantian cat warna bodi mobil dari warna standar ke warna lain yang berbeda juga harus memperhatikan aspek legalitasnya. Artinya, diperlukan perubahan pada surat-surat mobil seperti BPKB dan STNK.

Jika warna yang tertera pada BPKB dan STNK hitam, kita tidak boleh seenaknya mengganti warna jadi merah, silver, atau warna lain. Supaya legal, penggantian warna cat bodi mobil berarti penggantian juga pada keterangan warna di surat-surat kendaraan dan harus diperbarui.

Seperti yang kita tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, serta data terkait identitas mobil.

Nah, identitas kendaraan tersebut mencakup banyak informasi seperti merk jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, warna kendaraan, dan lain-lain. 

Oleh karena itulah, ketika Anda mengganti warna cat mobil, maka Anda juga perlu memperbarui data kendaraan yang ada di STNK.

Apabila Anda mengganti warna cat mobil, Anda wajib untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang terdapat di STNK. Hal tersebut sudah diatur Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Berdasar Pasal 12, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:

- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Jika data dibiarkan saja dan tidak diperbarui, Anda bisa berisiko terkena tilang ataupun denda. Selain itu ketika data kendaraan sudah tidak lagi akurat, maka pajak yang telah dibayarkan juga bisa berisiko untuk dianggap tidak sah. 

Untuk melakukan perubahan data pada STNK, Anda perlu mengurusnya di Samsat pusat masing-masing kota di mana kendaraan Anda terdaftar. Selanjutnya, berdasar pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah mengisi formulir permohonan. 

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna cat mobil. Bengkel yang mengerjakan perubahan warna cat bodi mobil juga harus berbadan hukum, bisa CV atau PT untuk kemudian mengeluarkan surat keterangan perubahan bentuk.

Agar Anda bisa memahaminya dengan lebih mudah, berikut rincian dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk memperbarui data STNK karena terdapat perubahan warna cat mobil:

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore