Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 18.43 WIB

Pahami Aturan Kegelapan Kaca Film Mobil Pribadi Agar Nyaman, Aman dan Lolos Dari Tilang

Seorang teknisi sedang Melakukan pemasangan kaca film. - Image

Seorang teknisi sedang Melakukan pemasangan kaca film.

JawaPos.com - Pemakaian kaca film pada kendaraan adalah hal umum di negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan sinar UV, kaca film juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi saat berkendara.

Namun, belum banyak yang tahu selain manfaat penggunaan kaca film ada aturan yang harus dijalankan. Aturan ini disetiap negara berbeda terkait tingkat kegelapan (Visible Light Transmission/VLT) kaca film, terutama pada bagian kaca depan, samping dan belakang.

Sangat penting mengetahui batas legal kegelapan kaca film agar tidak melanggar hukum dan tetap aman dalam berkendara. Di Indonesia, aturan mengenai kaca film diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020.

Menurut regulasi ini, tingkat kegelapan maksimal untuk kaca depan adalah:

Kaca Depan (Windshield): Maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)
Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40%
Kaca Samping Belakang dan Belakang: Tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel

Artinya, kaca depan harus memiliki kemampuan meneruskan cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam atau hujan. Jika melebihi batas, pengguna bisa dikenakan teguran hingga sanksi tilang.

Berikut ini aturan yang berlaku di beberapa negara asia:

Malaysia
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Depan: VLT minimum 50%
Kaca Belakang dan Samping Belakang: Bebas (sejak revisi 2019)

Singapura
Kaca Depan & Samping Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Belakang & Belakang: VLT minimum 25%

Thailand
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping & Belakang: VLT minimum 40%

Filipina
Tidak ada batasan resmi nasional, namun polisi lalu lintas bisa menilang jika visibilitas dianggap terlalu rendah.

India
Mahkamah Agung India menetapkan: semua kaca harus memiliki VLT minimal 70% (depan) dan 50% (samping dan belakang), tanpa pengecualian.

Penting-nya Mematuhi Aturan Kegelapan

Mematuhi aturan kegelapan kaca film bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan erat dengan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan dalam berkendara. Berikut adalah alasan mengapa hal ini sangat penting:
1. Keamanan Berkendara
Kaca yang terlalu gelap mengurangi pandangan, terutama malam hari.
2. Penegakan Hukum
Menghindari potensi pelanggaran hukum dan denda.
3. Identifikasi Keamanan
Polisi dan aparat keamanan perlu melihat bagian dalam kendaraan dalam situasi tertentu.

Setiap negara memiliki batasan kegelapan kaca film yang disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, keamanan, dan iklim. Di Indonesia dan sebagian besar negara Asia, kaca depan wajib memiliki VLT minimal 70%, artinya hanya boleh gelap hingga 20-30%.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore