Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Maret 2021 | 06.13 WIB

Belum Meluncur, Rocky masuk Daftar Penerima Program Relaksasi Pajak

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember  2021.

Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang dibawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.

Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.

Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

 

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore