Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 22.52 WIB

Cara Praktis Cek Tilang Elektronik via Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Polisi

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik di kawasan Jalan MH . Thamrin, Jakarta. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di In - Image

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik di kawasan Jalan MH . Thamrin, Jakarta. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di In

JawaPos.com - Pemerintah melalui Korlantas Polri telah memperluas sistem Tilang Elektronik (ETLE) ke hampir seluruh wilayah Indonesia. Inovasi ini memungkinkan pengendara mengecek status tilang secara online tanpa harus repot ke kantor polisi maupun pengadilan.

Dengan memanfaatkan smartphone, masyarakat cukup mengakses situs resmi atau aplikasi untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena pelanggaran lalu lintas. Cara ini dinilai lebih praktis dan transparan, sekaligus mengurangi potensi pungutan liar di lapangan.

Apa Itu ETLE dan Kenapa Perlu Dicek?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem berbasis kamera pintar untuk merekam pelanggaran lalu lintas, seperti:

Tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, memakai ponsel saat berkendara, hingga tidak memakai helm bagi pengendara motor.

Setelah diverifikasi, surat konfirmasi tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK. Bagi pengendara, rutin mengecek ETLE penting agar tidak terkena denda menumpuk atau mengalami masalah administrasi saat memperpanjang pajak kendaraan.

Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel

1. Situs ETLE Nasional (Polri)

  • Buka etle.polri.go.id.
  • Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik “Cek Data” untuk melihat hasilnya. Jika tidak ada pelanggaran, muncul keterangan “No Data Available”.

2. Situs ETLE Polda Metro Jaya

  • Akses etle-pmj.info untuk wilayah DKI Jakarta.
  • Isi data kendaraan sesuai STNK.
  • Jika ada pelanggaran, sistem menampilkan detail beserta bukti foto atau video.

3. Aplikasi Resmi Polri (Super App/Digital Korlantas)

  • Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu E-Tilang / ETLE, lalu masukkan data kendaraan.
  • Status tilang akan muncul secara otomatis.

4. Situs e-Tilang Kejaksaan

  • Akses tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor register tilang yang tertera di surat konfirmasi.
  • Sistem menampilkan jenis pelanggaran, nominal denda, dan status penyelesaian.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang?

Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi. Proses penyelesaian bisa dilakukan dengan:

Monfirmasi online melalui situs/aplikasi, lalu membayar denda via bank yang bekerja sama (misalnya BRIVA).

Dengan pembayaran daring, pengendara tidak perlu hadir ke pengadilan. Status pelanggaran otomatis ditandai lunas setelah sistem menerima konfirmasi pembayaran.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore