Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 14.55 WIB

Ingin Memiliki Plat Nomor Cantik? Berikut Harganya Pembuatan dan Peraturannya

Ilustrasi plat nomor cantik (Freepik) - Image

Ilustrasi plat nomor cantik (Freepik)

Jawapos.com - Plat nomor merupaka salah satu baguan dari kendaraan yang berfungsi sebagai tanda pengenal.

Setiap kendaran pasti memiliki plat nomor dengan seri yang berbeda baik motor ataupun mobil.

Setiap kali membeli kendaraan pasti sekalian mendapatkan nomor kendaraan tersebut.

Namun tidak jarang juga para pemilik kendaraan menggunakan Plat nomor cantik.

Kali ini kami akan jelaskan harga dan caranya memiliki Plat nomor cantik serta peraturan nya.

Dibawah ini cara membuat plat nomor cantik Berdasarkan situs Otoklix.com.

Mendatangi Kantor Samsat
Kantor samsat menjadi tempat resmi untuk membuat plat kendaran atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi Kantor samsat diatarnya.

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
Fotocopy KTP dan KK
Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB)

Mengisi Formulir
Setelah semua dokumen terpenuhi, silahkan menuju loket Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), untuk mengisi formulir.

NRKB merupakan formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik, kalau plat nomor umum mengisi formulir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pemeriksaan
Selanjutnya formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk diperiksa apakah nomor kendaraan yang dinginkan tersedia.

Melakukan Pembayaran
Setelah plat nomor yang diinginkan dinyatakan tersedia oleh petugas, maka langkah selanjutnya adalah membayar.

Adapun besaran harga plat nomor cantik sebagai berikut.

Plat Nomor 1 Digit
Plat nomor 1 digit dengan huruf dibelakang harganya 15 Juta.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore