Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 13.00 WIB

Marak SMS Penipuan dengan Fake BTS, Meutya Hafid Kerahkan Balmon SFR Lacak Sumber Sinyal Frekuensi Radio Ilegal

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas pada kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk sebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. Kasus ini berawal saat Komdigi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait banyaknya SMS penipuan yang dikirim oleh operator seluler tak resmi.
 
"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (4/3).
 
Dia menjelaskan, saat pelaku menggunakan perangkat fake BTS, maka pelaku bisa memancarkan sinyal yang seolah-olah BTS operator resmi. Oleh karenanya, pelaku bisa mengirim SMS secara massal ke ponsel sekitarnya tanpa terdeteksi sistem operator.
 
Alhasil, SMS penipuan langsung menjangkau ponsel-ponsel masyarakat. Modusnya, mereka menawarkan hadiah palsu dan meminta data pribadi. Hal ini dilakukan tanpa jaringan resmi sehingga sulit dilacak pihak operator. 
 
Berdasarkan hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat terkait adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Sinyal yang dipancar perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi dengan frekuensi milik salah satu operator, tetapi tak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
 
Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.
 
Saat ini, Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti. 
 
Tak hanya itu, Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
 
Atas hal ini, Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima. Komdigi juga mendorong operator seluler untuk tingkatkan keamanan jaringan termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.
 
"Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban," tukas dia.
 
Selain itu, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan apa pun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal. Masyarakat juga diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore