
M Ridwan
SANGAT disayangkan, masih ada pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) yang memanfaatkan peluang korupsi melalui praktik suap jual beli jabatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menggembar-gemborkan jargon zero corruption di berbagai proses seleksi. Baik seleksi pejabat maupun penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
Kini tinggal bagaimana panitia pelaksana menerapkan jargon tersebut di daerah kerja masing-masing. Pemerintah juga sudah membuat peraturan sedemikian rupa agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan kasus bupati Kudus, saya ingin mengingatkan kepada siapa pun, pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah, di pusat maupun daerah, jangan coba-coba bermain dengan jabatan. Apalagi sampai memperjualbelikan jabatan. Itu sangat melukai harkat dan martabat ASN dan Korpri.
Dalam kasus bupati Kudus, ada ASN yang ditetapkan sebagai tersangka. BKN belum bisa langsung mengambil keputusan. Serahkan dulu kepada proses hukum yang berlaku. Ikuti prosedur dan pemeriksaan oleh KPK. Dalam menerapkan, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa saja dia mendapat tekanan, diperas, ditipu, dan lain sebagainya.
BKN tentu kecewa. Kok bisa jabatan penting seperti kepala dinas diumbar seperti itu. Memercayakan fungsi krusial kepada oknum ASN yang mampu setor lebih banyak kepada kepala daerahnya.
Padahal, untuk menduduki jabatan eselon I, II-A, dan II-B, harus melalui seleksi terbuka. Termasuk, jabatan kepala dinas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. Golongan eselon II-B. Di antara 10 orang yang mendaftar, misalnya, dengan berbagai tahapan seleksi kemudian diambil 3 besar untuk dipilih kepala daerah. Itu harus disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi go or not.
Nah, memang ada celah pada keputusan kepala daerah untuk memilih. Semua sistem pasti punya kelemahan. Yang jelas, peraturan sudah tegas. Tinggal hati nurani panitia pelaksana maupun kepala daerah untuk menerapkan aturan itu.
Memang kepala daerah adalah jabatan politis. Tapi, kami ingin tegaskan dan garis bawahi, mulai sekarang kepala daerah harus berhenti menjadikan ASN sebagai sapi perah untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik praktis, maupun kepentingan di luar institusi.
*) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
