
M Ridwan
SANGAT disayangkan, masih ada pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) yang memanfaatkan peluang korupsi melalui praktik suap jual beli jabatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menggembar-gemborkan jargon zero corruption di berbagai proses seleksi. Baik seleksi pejabat maupun penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
Kini tinggal bagaimana panitia pelaksana menerapkan jargon tersebut di daerah kerja masing-masing. Pemerintah juga sudah membuat peraturan sedemikian rupa agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan kasus bupati Kudus, saya ingin mengingatkan kepada siapa pun, pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah, di pusat maupun daerah, jangan coba-coba bermain dengan jabatan. Apalagi sampai memperjualbelikan jabatan. Itu sangat melukai harkat dan martabat ASN dan Korpri.
Dalam kasus bupati Kudus, ada ASN yang ditetapkan sebagai tersangka. BKN belum bisa langsung mengambil keputusan. Serahkan dulu kepada proses hukum yang berlaku. Ikuti prosedur dan pemeriksaan oleh KPK. Dalam menerapkan, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa saja dia mendapat tekanan, diperas, ditipu, dan lain sebagainya.
BKN tentu kecewa. Kok bisa jabatan penting seperti kepala dinas diumbar seperti itu. Memercayakan fungsi krusial kepada oknum ASN yang mampu setor lebih banyak kepada kepala daerahnya.
Padahal, untuk menduduki jabatan eselon I, II-A, dan II-B, harus melalui seleksi terbuka. Termasuk, jabatan kepala dinas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. Golongan eselon II-B. Di antara 10 orang yang mendaftar, misalnya, dengan berbagai tahapan seleksi kemudian diambil 3 besar untuk dipilih kepala daerah. Itu harus disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi go or not.
Nah, memang ada celah pada keputusan kepala daerah untuk memilih. Semua sistem pasti punya kelemahan. Yang jelas, peraturan sudah tegas. Tinggal hati nurani panitia pelaksana maupun kepala daerah untuk menerapkan aturan itu.
Memang kepala daerah adalah jabatan politis. Tapi, kami ingin tegaskan dan garis bawahi, mulai sekarang kepala daerah harus berhenti menjadikan ASN sebagai sapi perah untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik praktis, maupun kepentingan di luar institusi.
*) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
