Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Juli 2025 | 06.39 WIB

Konflik Kamboja–Thailand, ASEAN Way, dan Sikap Indonesia

Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait Candi Preah Vihear bukanlah hal baru. Meski ICJ pada 1962 telah memutuskan bahwa candi tersebut berada di wilayah Kamboja, persoalan tidak lantas usai. Thailand menolak klaim Kamboja atas wilayah di sekitar candi dan memicu konflik bersenjata antara 2008 hingga 2011. Saat itu, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden SBY memainkan peran penting sebagai mediator, bahkan mengirim tim pengamat demi meredam ketegangan. Diplomasi regional Indonesia kala itu menuai pujian.

Namun kini, peran tersebut nyaris tak terlihat. Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan HAM PBB dan kerap menyerukan perdamaian kawasan tampak absen dalam wacana publik maupun inisiatif ASEAN terkait konflik Kamboja Thailand. Padahal, eskalasi geopolitik per-Juli 2025 menunjukkan bahwa konflik ini telah berkembang dari sengketa perbatasan menjadi isu strategis yang mengancam stabilitas regional. Selain itu, turut muncul hipotesis dari penulis akibat keketuaan Kamboja di ASEAN hingga 2028 turut menimbulkan pertanyaan: mampukah ASEAN menyelesaikan konflik ini secara adil dan netral?

Di sisi lain, prinsip non-intervensi dalam hal penguatan keadaulatan nasional yang menjadi tulang punggung Piagam ASEAN justru tidak menimbulkan titik temu ketika konflik terjadi antaranggota. Mekanisme konsensus dan musyawarah tanpa sanksi maupun intervensi efektif membuat ASEAN kerap gagal bertindak tegas. Menurut Dr. Huang Pham, pakar politik dari Universitas Hongkong, ASEAN Way terkesan lambat, lemah, dan terlalu menghormati kedaulatan nasional, yang diakui oleh banyak akademisi dan pembuat kebijakan sebagai penggambaran ASEAN dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, narasi ini telah mendominasi diskusi akademis dan kebijakan selama puluhan tahun.

Terlebih, ketika muncul kebocoran komunikasi diplomatik tingkat tinggi antara Kamboja dan Thailand yang menunjukkan potensi manipulasi persepsi antarnegara, ASEAN kembali gagal menyediakan fasilitias penyelesaian yang cepat dan transparan.

Indonesia Absen sebagai Penjaga Perdamaian: Ketika "Diplomasi Bijak" Gagal Hadir

Ketiadaan Indonesia dalam merespons konflik terbaru antara Kamboja dan Thailand terasa janggal, terutama bila menilik sejarah panjang politik luar negeri Indonesia yang mengedepankan peran aktif dalam menjaga stabilitas kawasan. Pasal 23 dan 24 Piagam ASEAN dengan jelas memberi ruang bagi negara anggota untuk berinisiatif sebagai fasilitator penyelesaian konflik. Lebih jauh, Indonesia memiliki legitimasi historis sejak Konferensi Asia Afrika 1955 hingga keterlibatannya dalam Gerakan Non-Blok untuk mengambil posisi moral dan diplomatik dalam konflik internasional.

Namun, dalam eskalasi konflik yang kembali memanas di pertengahan 2025, peran itu nyaris tak terdengar. Tidak ada inisiatif mediasi terbuka. Belum ada penyampaian pernyataan yang mencerminkan “mantan” kepemimpinan kawasan. Bahkan ketika rekaman diplomatik rahasia antara Kamboja dan Thailand bocor ke publik, yang menandakan adanya eskalasi persepsi dan komunikasi antara dua negara ASEAN, reaksi Indonesia terkesan lamban. Baru sekadar hubungan antara KBRI dengan kementerian luar negeri kedua negara. Dr. Rizal Sukma, mantan Duta Besar RI untuk Inggris sekaligus akademisi di Center for Strategic and International Studies (CSIS) turut menyampaikan kegelisahannya dengan menyerukan “Time to call for an ASEAN emergency meeting!” di akun X pribadinya pada 25 Juli 2025.

Ketidakhadiran Indonesia dalam dinamika ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Jakarta tengah mengalami kemunduran diplomasi kawasan. Padahal, di saat ASEAN dilanda stagnasi akibat krisis legitimasi dan kebuntuan mekanisme kolektif dalam menangani konflik di kawasan yang terkenal damai ini, kepemimpinan moral dan aktif dari negara-negara kunci seperti Indonesia menjadi sangat penting untuk menyelamatkan wajah dan masa depan organisasi. Jika Indonesia terus memilih untuk diam, maka bukan hanya konflik yang akan berlarut, tetapi juga kredibilitas kawasan yang kian memudar.

Kompleksitas Hukum Internasional

Dari sisi hukum, konflik ini memiliki banyak simpul. Putusan ICJ 1962 dan putusan lanjutan tahun 2013 tentang interpretasi putusan 1962 seharusnya menjadi dasar yang final dan mengikat (binding) bagi kedua negara. Namun implementasi putusan ICJ sangat bergantung pada political will (kemauan politis), karena tidak adanya mekanisme enforcement (penegakan hukum) langsung dan memaksa dalam sistem ICJ kecuali melalui Dewan Keamanan PBB.

Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Properti Budaya dalam Konflik Bersenjata, serta Konvensi UNESCO 1972 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia juga mewajibkan negara untuk menjauhkan situs budaya dari konflik militer. Candi Preah Vihear maupun Prasat Ta Muan Thom yang merupakan kawasan budaya dan warisan dunia seharusnya menjadi zona damai. Sayangnya, baik Thailand maupun Kamboja belum meratifikasi Konvensi Den Haag 1954, sehingga belum secara spesifik memberikan paksaan dalam melindungi kawasan kebudayaan dari konflik bersenjata. Akhir-akhir ini, terlihat tentara kedua negara memasuki kawasan kuil-kuil di perbatasan. Kedua negara telah menyepakati Konvensi UNESCO 1972, namun belum menegakkan amanahnya dengan efektif, seperti perintah Pasal 4 yang mewajibkan negara pihak menjamin perlindungan situs kebudayaan. Bentuk ketidakefektifannya adalah masuknya militer ke Kawasan kuil-kuil.

Faktanya situs ini terus menjadi simbol persaingan nasionalisme. Pengerahan pasukan masih terjadi di sekitarnya, dan penggunaan narasi sejarah untuk memperkuat klaim teritorial kian masif. Padahal, menurut Piagam PBB Pasal 2 ayat 3, semua sengketa internasional harus diselesaikan dengan cara damai dan tanpa bahaya.

ASEAN Way, Diplomasi Regional Butuh Reformasi

Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Hiro Katsumata, pakar hubungan internasional Asia Tenggara, dinamika saat ini muncul karena kurangnya pemahaman yang cukup tentang perkembangan ASEAN Way. Gaya interaksi yang tepat antara negara-negara Asia Tenggara hanya dapat dipertimbangkan ketika perkembangan norma-norma diplomasi regional dipahami secara mendalam. ASEAN Way tidak mengarahkan anggota-anggotanya untuk “menyelesaikan” konflik dalam jangka pendek dengan mendefinisikan batas-batas teritorial di wilayah sengketa melalui cara-cara hukum. Tujuan utama pendekatan ASEAN adalah pencegahan eskalasi konflik dengan mendorong rasa saling percaya. Selain itu, ASEAN terlalu sering menjadi arena penundaan konflik, bukan penyelesai konflik. Ini menjadi alarm bahwa tanpa reformasi cara kerja, ASEAN hanya akan menjadi panggung simbolik tanpa kekuatan transformatif, dilandaskan pada aspek kepercayaan yang penulis pandang sebagai ketidakberanian dalam bersikap di antara negara anggota ASEAN. Ibaratnya, ketika telah terjadi eskalasi konflik yang lebih besar, se-ASEAN bisa “kalang kabut” tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif dalam meredam cepat, karena semuanya dibangun atas asas kepercayaan dan kedaulatan nasional.

Model alternatif seperti pembentukan mekanisme regional ad hoc mediation body atau penguatan High Council sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 14 Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia 1976 (TAC 1976) sebagai perjanjian di Kawasan regional ini, perlu dikaji ulang. Penguatan mekanisme damai melalui mediasi dan tanpa senjata, serta peran dewan di kawasan terasa sangat diperlukan. Indonesia, sebagai negara dengan pengalaman diplomasi dan posisi strategis, harus mendorong pembentukan mekanisme ini, alih-alih membiarkan ASEAN terus larut dalam pendekatan yang terlalu lunak.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore