Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Februari 2025 | 02.17 WIB

Saktikah Hari Pers Nasional Menghapus Mimpi Buruk Pers?

M. Fajar Rillah Vesky. (Dok. Pribadi) - Image

M. Fajar Rillah Vesky. (Dok. Pribadi)

Akan tetapi, janganlah sampai belanja kegiatan publikasi pemerintah dipangkas sampai ke akar-akarnya. Bisa anfal dunia pers dan dunia media massa kita nanti. Padahal, kita sepakat dengan teori ahli filsafat awal abad-18 asal Irlandia, Edmun Burke, bahwa media adalah pilar keempat demokrasi. Media berfungsi mengawasi kinerja pemerintahan dalam konsep Trias Politica-nya Montesquie: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tak hanya media yang pilar keempat demokrasi. Berita yang disajikan media, seperti disampaikan pakar komunikasi dunia, Profesor Natalie Fenton, adalah darah bagi demokrasi. Alasan Natalie, seperti dikutip dari kertas kerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, indikator demokrasi yang sehat adalah adanya pertukaran informasi yang simetris. Dalam hal ini, media berperan menyebarkan informasi kepada publik.

Peran media sebagai penyebar informasi kepada publik tentu sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Program prioritas nasional, termasuk Asta Cita dan program hasil terbaik cepat Prabowo-Gibran, akan lebih tepat diketahui publik, dengan bantuan informasi dari media. Pengawasan program tersebut juga lebih mudah karena adanya peran dari media.

Atas dasar itu, kita berharap, kebijakan efisiensi belanja publikasi pemerintah, dapat dikaji lebih matang. Dengan mempertimbangkan masa depan media massa dan nasib pekerjanya. Kita yakin, Prabowo-Gibran punya komitmen yang baik. Apalagi, dalam visi-misi Prabowo-Gibran, pernah terselip janji manis kebebasan pers.

Ya, dalam program kerja Asta Cita 1. Terutama dalam program kerja penguatan demokrasi.
Prabowo-Gibran berkomitmen mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggungjawab dan berintegritas, dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat, demi kehidupan demokrasi yang sehat. Komitmen ini tentu perlu dibarengi dengan keberpihakan anggaran. Bukan dengan efisiensi anggaran.

Evaluasilah Politik dan Ekonomi Media

Adapun buat pengelola media dan praktisi pers di Tanah Air, perlu menjadikan Instruksi Presiden kepada kepala daerah tentang pembatasan belanja kegiatan publikasi sebagai bahan evaluasi. Harus disadari, sejak reformasi bergulir, praktisi media sudah menghirup udara bebas.

Lahirnya UU Pers No. 40/1999, disusul UU Penyiaran No.32/2002, membuat media tumbuh bak cendawan musim hujan. Kedua undang-undang ini menjadi momentum kebebasan berekspresi. Media bisa lahir tanpa harus mengantongi Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP). Bahkan, modal asing bisa bermain dalam bisnis media di Indonesia

Namun, seperti ditulis R. Kristiawan dalam buku "Penumpang Gelap Demokrasi, Kajian Liberalisasi Media di Indonesia" yang diterbitkan AJI Indonesia, masih ada satu masalah terselip. Banyak orang tidak waspada bahwa liberalisasi politik juga sering berarti liberalisasi ekonomi.

Banyak kalangan lupa bahwa media massa merupakan entitas ekonomi yang bisa saja mendurhakai publik. Penguasaan terhadap banyak media potensial menggiring media menjadi alat politik atau ekonomi bagi pemiliknya. Inilah tantangan industri media di tengah proses demokratisasi.

Untuk ini, mengutip Jakob Oetama, media tidak bisa memandang dirinya sebagai entitas bisnis semata. Sebab ada tanggungjawab sosial kepada publik dan tanggungjawab terhadap profesi jurnalisme. Memandang media dari sisi bisnis semata, tanpa memperhatikan menurunnya kualitas jurnalisme dan rendahnya kesejahteraan wartawan, adalah sesuatu yang tak mungkin.

Pada tataran ini, persoalan etis menjadi sangat penting diperhatikan. Kode etik jurnalistik saja tidak cukup, tanpa aplikasi dalam keseharian praktisi media. Penerapan kode perilaku pada setiap media juga dibutuhkan, agar ada garis api yang dipahami pemilik dan pekerja media dalam mewujudkan cita-cita bersama. Sehingga media tidak ditinggalkan publik yang berhak atas informasi utuh dan beragam.

Kajian ini barangkali layak terus didiskusikan dan dicari formula tepatnya. Apalagi, seiring perkembangan teknologi informasi dan sosial media, bandul informasi semakin bergeser.
Siapa saja kini bisa menjalankan kerja jurnalistik. Tinggal mengetik atau memotret di handphone, lalu meng-upload ke sosial media, informasi bisa betebaran ke mana-mana.

Membuat batas produk jurnalistik dan non-jurnalistik semakin sulit dibedakan. Publik kerap kebingungan, tidak tahu memastikan informasi yang benar dan tidak benar. Terjadi kekaburan informasi atau apa yang disebut "Blur "oleh empu jurnalistik Amerika Serikat, Bill Kovach dan Tom Rosentiel.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore