Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Oktober 2022 | 02.48 WIB

Quo Vadis Polisi Indonesia?

Kuasa hukum komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto, Togar Situmorang - Image

Kuasa hukum komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto, Togar Situmorang

BELUM habis rasa kaget dalam hati akibat tragedi Duren Tiga dan Kanjuruhan, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan Irjen TM karena kasus narkoba (14/10/2022). Irjen TM sedianya segera dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur. Ragam pertanyaan tajam pun muncul dalam pikiran. Ada apa dengan polisi? Quo vadis (ke mana kamu pergi) hai polisi Indonesia?

Kasus penembakan Brigadir J saat ini memasuki tahapan pengadilan. Kasus kematian Brigadir J terbagi menjadi dua, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Kasus tersebut sangat menyedihkan. Pertama, FS sendiri tidak memercayai institusi Polri. Seandainya, kalaupun Brigadir J melakukan kesalahan, bukankah seharusnya FS membawa kasus itu ke institusi Polri untuk menyelesaikan secara hukum dan bukan main hakim sendiri?

Kedua, kasus Brigadir J, baik penembakan maupun penghalangan penyidikan yang melibatkan sejumlah petugas dari Divisi Propam Polri, menimbulkan suatu ironi. Ironi ini terjadi akibat kontradiksi antara tugas propam dan kasus-kasus hukum seputar kematian Brigadir J. Menurut Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo (dalam D. Nicky Fahrizal, 2022), divisi propam hadir dengan tekanan pada dimensi imparsialitas tatkala menangani kasus penembakan oleh oknum polisi. Dalam kasus kematian Brigadir J, oknum anggota divisi propam tidak hanya kehilangan imparsialitasnya, malah justru menjadi pelaku itu sendiri.

Apalagi, menurut Jenderal Tito dan Profesor Hermawan, dimensi kerja divisi propam tidak hanya bersifat praktis, tetapi juga analitis. Maksudnya, divisi propam hadir untuk meneliti kecenderungan-kecenderungan yang menyebabkan perilaku menyimpang pada petugas kepolisian, lalu mengartikulasikan model penguatan karakter setiap personel sehingga mereka dapat memiliki dan memperlihatkan integritas publik. Kasus penembakan Brigadir J dan penghalangan penyidikan oleh sejumlah oknum anggota Divisi Propam Polri justru memperlihatkan kontradiksi parah.

Kontradiksi dalam rupa ketiadaan teladan yang justru terjadi pada divisi propam sangat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Bila divisi propam yang adalah ”polisinya polisi” saja tidak becus, bagaimana dengan anggota kepolisian dari divisi yang lain?

Beranjak dari Duren Tiga, kita meninjau Kanjuruhan. Selain ratusan orang yang menjadi korban luka-luka atau sakit akibat tragedi Kanjuruhan, sampai tulisan ini dibuat, terdapat 132 saudara yang meninggal akibat tragedi memilukan di lapangan hijau tersebut.

Tragedi Kanjuruhan tidak bisa dilepaskan dari arogansi aparat kepolisian berupa kejaran, pukulan, tendangan, dan terutama penembakan gas air mata. Arogansi aparat menyebabkan kepanikan di antara para suporter yang lalu berdesak-desakan untuk keluar sementara akses keluar terbatas. Akibatnya, 132 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka akibat proses tersebut.

Arogansi aparat kepolisian di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, itu sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Istilah ”hak asasi manusia” (HAM) muncul 13 kali dalam UU 2/2002. Pasal 14 ayat 1 (i) menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah untuk ”melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Dalam tragedi Kanjuruhan, aparat kepolisian gagal ”melindungi keselamatan jiwa raga” para pendukung sepak bola.

Aparat kepolisian di negeri ini perlu belajar etika polisi profesional yang diusung mantan Mendagri dan PM Inggris Sir Robert Peel. Pertama, polisi perlu senantiasa paham bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka harus senantiasa bergantung pada persetujuan publik bagi tindakan mereka dan bergantung pada kemampuan polisi untuk memperoleh penghargaan (respek) publik.

Gagasan Peel yang kedua adalah bahwa penghargaan dan persetujuan publik hanya bisa diperoleh melalui upaya polisi untuk menjaga agar publik senantiasa mau bekerja sama dalam penerapan hukum. Ketiga, kerja sama publik bisa diraih bila polisi mengurangi secara proporsional penggunaan kekuatan fisik dan paksaan dalam memenuhi tujuan dan tugas pokok polisi.

Gagasan keempat, untuk meraih simpati publik, polisi tidak harus mengikuti opini publik. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh polisi antara lain dengan senantiasa memberikan pelayanan hukum yang adil dan tidak memihak. Dengan bersedia memberikan pelayanan secara pribadi dan bersahabat tanpa memandang status sosial. Dengan membangun percakapan yang baik atau bahkan yang dibumbui dengan humor yang bersahabat dan dengan senantiasa bersedia berkorban secara pribadi untuk melindungi kehidupan masyarakat.

Secara mendasar, kehadiran polisi merupakan perpanjangan tangan pemerintah/negara untuk kebaikan masyarakat. Mantan Perdana Menteri Belanda Abraham Kuyper (1931) menegaskan bahwa pemerintah adalah anugerah umum dari Tuhan untuk mencegah agar tidak terjadi kekacauan seperti ”neraka di bumi”. Namun, apa yang terjadi di Kanjuruhan justru menegaskan bahwa polisi sebagai agen pemerintah tidak hanya gagal mencegah, tapi malah menjadi sumber penyebab kekacauan seperti neraka di bumi.

Polisi seharusnya hadir untuk membawa rahmat Tuhan bagi manusia seperti yang tampak dalam arti sesungguhnya dari nama ”Yosua” dan ”Eliezer”, dua di antara sejumlah nama aparat kepolisian yang viral belakangan ini. Yosua berarti ”Tuhan adalah keselamatan”. Eliezer bermakna ”Tuhan adalah penolong”. Polisi sedianya menjadi perwakilan Tuhan untuk membawa pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat. Dengan kata lain, polisi semestinya menjadi hamba Allah bagi kebaikan masyarakat.

Di istana kepresidenan, setelah mendampingi Presiden Jokowi berbicara dengan 500-an personel kepolisian, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan bahwa penangkapan Irjen TM merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam memberantas narkoba dan membersihkan tubuh Polri. Yang menjadi harapan masyarakat adalah evaluasi dan reformasi fundamental serta menyeluruh dalam tubuh Polri. Meski tidak mudah, hal tersebut penting agar kasus-kasus yang melibatkan jenderal polisi seperti FS dan TM dan pidana turunannya serta tragedi Kanjuruhan tidak perlu terulang. Semoga! (*)




*) ANTONIUS STEVEN UN, Doktor bidang filsafat sosial politik dari Vrije Universiteit Amsterdam

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore