Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2020 | 04.11 WIB

Utang Luar Negeri Dalam Kebijakan Defisit dan Resesi

Pertumbuhan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Februari 2019 tetap terkendali (Dok. JawaPos.com) - Image

Pertumbuhan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Februari 2019 tetap terkendali (Dok. JawaPos.com)

INDONESIA merupakan salah satu negara yang dikaruniai kekayaan berupa sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang potensial. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia, ekonomi terbesar ke-10 dalam hal kemampuan daya beli, dan termasuk dalam anggota G-20. Melihat hal ini, seharusnya Indonesia mampu menjadi negara maju yang makmur dan sejahtera. Namun kenyataannya, semua kekayaan yang dimiliki justru bagai sebuah kutukan yang mengikat selama berpuluh-puluh tahun. Hal ini dapat kita lihat dari kondisi negara ini sekarang.

Di usia kemerdekaan yang ke-75, masalah perekonomian seperti utang negara masih menjadi warna yang dominan dalam pemerintahan selain korupsi, kolusi dan nepotisme. Terlebih sejak Maret 2020, pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sehingga memberi dampak luas, tidak hanya mengganggu ketahanan kesehatan, namun juga kestabilan perekonomian nasional.

Masalah ekonomi negara dari waktu ke waktu selalu menjadi isu yang krusial dan hangat dibicarakan. Hal ini pun tak lepas dari berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah dalam bentuk penetapan berbagai kebijakan, guna mengatasi permasalahan tersebut. Sebagai contoh, sejak laporan International Debt Statistics (IDS) 2021 menyatakan bahwa Indonesia memasuki peringkat ke-7, dengan jumlah utang luar negeri sebesar USD 402,08 miliar atau sekitar Rp5.940 triliun (kurs Rp14.775) pada 2019, menimbulkan beragam reaksi baik dari para ekonom, pejabat, maupun masyarakat.

Di satu sisi tidak sedikit dari mereka yang menganggap hal ini adalah sesuatu yang tidak mengkhawatirkan, karena hal tersebut masih dalam batas wajar dan jika dibandingkan dengan negara lain masih cenderung relatif kecil. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula pihak-pihak yang mengungkapkan bahwa hal ini adalah sesuatu yang tidak baik, karena hal ini akan memberikan dampak negatif jangka panjang yang tentunya akan memberatkan generasi mendatang.

Pada masa orde baru, pemerintah selalu menempatkan pinjaman luar negeri sebagai komponen penutup kekurangan untuk kebijakan anggaran belanja berimbang. Sedangkan di masa era reformasi, kebijakan anggaran ini lebih jauh berbeda, di mana pemerintah mulai membatasi pinjaman luar negeri dan lebih mengoptimalkan sumber-sumber dari dalam negeri. Mencermati hal tersebut di atas, jika pemerintah benar-benar konsisten dengan kebijakan tersebut, seharusnya jumlah utang negara tidak akan terus bertambah tiap tahunnya. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, apa yang terjadi sehingga menyebabkan negara harus berutang ke luar negeri?

Kebijakan Defisit Anggaran

Seperti kita ketahui, perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia mengikuti rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) 20 tahun yang dimulai dari 2005 hingga 2025. RPJP ini dibagi ke dalam 5 tahun rencana pembangunan jangka menengah, yang disebut sebagai rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), dengan target sasaran atau prioritas yang berbeda-beda. Saat ini rencana pembangunan ekonomi berada pada fase terakhir dari rencana jangka pembangunan jangka panjang dengan target indikator makro, yakni indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 72,51, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,5 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9 persen, Rasio Gini sebesar 0,375-0,380, dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,8-5,1 persen.

Di tahun 2020, rencana kerja pemerintah dijabarkan dalam lima prioritas nasional, yaitu pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemerataan wilayah. Selain itu, menyangkut sektor industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup.

Untuk membiayai seluruh rencana kerja tersebut tentunya pemerintah membutuhkan anggaran yang sangat besar. Apalagi pada saat pandemi sekarang ini, pemerintah memerlukan anggaran tambahan yang lebih besar untuk menjaga kestabilan perekonomian dengan memberikan bantuan kepada masyarakat. Sumber-sumber pendapatan nasional pemerintah yang berasal dari pajak, non pajak, dan hibah tidak dapat mencukupi untuk seluruh kebutuhan anggaran tersebut. Oleh karena itu, untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan berupa kebijakan defisit anggaran.

Sebenarnya kebijakan ini adalah hal yang umum dilakukan dalam suatu pemerintahan, apalagi jika utang negara tersebut untuk membiayai belanja produktif. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah jika utang tersebut benar-benar digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif, lalu mengapa utang negara dari tahun ke tahun terus meningkat? Apakah ini aman dan tidak akan mengganggu stabilitas negara?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu kita ingat. Dalam menerbitkan utang, pemerintah tidak dapat memutuskan sendiri. Melainkan terdapat mekanisme anggaran negara, dimana keputusan target penerimaan, belanja, dan pembiayaan ditetapkan bersama wakil pemerintahan, termasuk nominal pembayaran utang negara. Sisi positif dari peningkatan utang negara adalah tersedianya dana investasi untuk mempercepat proses pembanguan nasional, sedangkan sisi negatifnya adalah daya serap utang tersebut yang belum maksimal dan pastinya menambah beban kewajiban pemerintah di APBN tahun-tahun selanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, saya menyimpulkan, penyebab jumlah utang negara terus meningkat dikarenakan oleh keinginan pemerintah untuk percepatan proses pembangunan nasional, sehingga dana yang diperlukan pun sangat besar. Dalam penganggaran pembangunan nasional, belanja produktif yang mengalami peningkatan beberapa kurun waktu belakangan ini antara lain Belanja Infrastruktur, Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan, Belanja Perlindungan Sosial, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.

Sementara itu, terkait utang luar negeri khususnya yang baru saja dirilis oleh IDS, yang perlu diketahui, yaitu utang luar negeri pemerintah hanya 29,8 persen dari keseluruhan utang yang tercantum di IDS. Sedangkan selebihnya adalah utang luar negeri swasta. Hal ini mengartikan bahwa peningkatan utang pemerintah saat ini masih relatif aman dan tidak melanggar dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana defisit APBN masih terjaga kurang dari 3 persen terhadap PDB dan rasio utang kurang dari 60 persen dari PDB. Amanat dari UU ini merupakan batasan dalam pengelolaan utang pemerintah yang bertujuan untuk mengantisipasi resiko pemerintah dalam berutang.

Baca juga: Turbulensi Ekonomi Global Akibat Pandemi Covid-19

Benarkah saat ini Indonesia memasuki Resesi?

Meskipun uraian di atas telah menjelaskan bahwa kebijakan defisit anggaran dengan peningkatan utang luar negeri pemerintah masih dalam posisi relatif aman, tetapi bagaimanakah kondisi sebenarnya ekonomi Indonesia saat ini?.

Seperti kita ketahui, sejak sembilan bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia, telah berdampak pada terganggunya hampir seluruh kegiatan perekonomian. Banyak pelaku usaha baik besar, menengah maupun kecil yang terpaksa membatasi, bahkan menghentikan kegiatan ekonomi mereka hingga menyebabkan tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup tinggi. Walaupun pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa memberikan bantuan kepada rakyat selama masa pandemi ini, namun tetap saja daya beli masyarakat kian hari semakin menurun. Apakah ini berarti Indonesia telah masuk ke dalam jurang resesi?

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik baru akan mengumumkan apakah Indonesia mengalami resesi atau tidak pada tanggal 5 November 2020. Namun beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengingatkan bangsa Indonesia untuk bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu resesi yang lebih berat dari krisis moneter di 1997-1998.
Kondisi ini tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, pada kuartal pertama tumbuh 2,97 persen, sedangkan pada kuartal kedua mengalami kontraksi negatif sebesar 5,32 persen. Lalu untuk kuartal ketiga, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi masih akan minus hingga 2,9 persen. Hal ini merupakan dampak dari pandemi yang menekan ekonomi di semua sektor dan berskala global. Namun demikian, pemerintah tetap optimistis, kondisi ini akan segera dapat teratasi dan tetap mencari alternatif solusi pemulihan ekonomi, guna mewaspadai kondisi terburuk yang mungkin saja dapat terjadi.

Yulia Rahmawati
Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=FQ3j-gPvyKI&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore