Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Februari 2020 | 02.48 WIB

Perspektif Yuridis Kontaminasi Radioaktif

Photo - Image

Photo

KASUS limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel, Banten, merupakan tragedi ekologis aspek ketenaganukliran yang serius. Ini berkenaan dengan kontaminasi radioaktif di sebidang ”tanah permukiman” yang mengandung material logam dan serpihan sesium (caesium/Cs) 137 yang paparannya mencapai 200 microsievert (microSv)/jam. Paparan itu berarti lebih dari 6.600 kali nilai ambang batas radiasi yang ditoleransi: 0,03 microSv/jam. Bahkan, saat penggalian tanah di lokasi, terjadi peningkatan paparan hingga 680 microSv/jam dan turun menjadi 90 microSv/jam sampai ”meluncur” hingga 7 microSv/jam. Radiasi tersebut, menurut kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bersumber dari zat radioaktif Cs-137.

Mengikuti arahan K. Bhushan dan G. Katyal dalam karyanya, Nuclear, Biological and Chemical Warfare (2002), mutlak dilakukan upaya dekontaminasi pada titik netral. Di tahapan ini langkah Bapeten berada pada jalan yang benar dengan berikhtiar mengembalikan ke angka normal 0,03 microSv/jam. Dinamika data yang tersaji kemudian mengungkapkan bahwa pancaran radiasi turun 90 persen jika dibandingkan dengan temuan awal atau tinggal sekitar 14,9 microSv/jam, setara 74,5 kali kondisi normal.

Fakta tersebut merupakan peristiwa hukum ketenaganukliran yang dapat diminta pertanggungjawaban yuridis. Terdapat banyak pihak yang sejatinya ”takut atas radiasi sunyi” tanpa akuntabilitas hukum. Terpotret ada pengguna Cs-137 yang sembarangan membuang ”limbah nuklirnya”. Menristek telah memberikan pernyataan lugas bahwa kasus itu bukan kecelakaan atau kedaruratan nuklir, melainkan pencemaran limbah radioaktif ke lingkungan. Pernyataan demikian diniscayakan memiliki korespondensi terhadap permasalahan yang menyangkut ketenaganukliran. Sebab, secara historis Cs-137 pernah mencemari lingkungan (pada peristiwa kecelakaan reaktor nuklir yang mencengangkan dunia saat itu) di Chernobyl, Ukraina, 1986.

Dalam perspektif hukum lingkungan, kasus itu dapat memantik perhatian publik yang selama ini nyaris tidak mendengar keberlakuan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang sekarang tengah memasuki program legislasi di DPR untuk direvisi. Khalayak ramai pun mempertanyakan kegunaan norma penegakan hukum lingkungan terhadap kasus kontaminasi radioaktif. Hal tersebut mengingatkan ”semacam pengakuan Bapeten dalam Rapat Koordinasi dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran pada 22 Oktober 2019 bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan polrestro di wilayah hukum Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung: betapa lemahnya penegakan hukum (law enforcement) kasus-kasus pencemaran radioaktif.

Terhadap ”pembuangan Cs-137 dapat dilakukan penegakan hukum lingkungan (environmental law enforcement) dengan menerapkan tiga jerat hukum, yaitu: administratif, kepidanaan, dan keperdataan. Aspek administratif dilakukan aparatur (Batan dan Bapeten), langkah kepidanaan melalui prosedur peradilan, dan upaya keperdataan dengan mengajukan gugatan ganti kerugian atau tindakan pemulihan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Organ pemberi ”izin ketenaganukliran adalah aparatur penegak hukum pertama dan utama. Seluruh pengguna Cs-137 pastilah terekam dalam manifes yang dapat digunakan sebagai alat kontrol ketaatan dalam pengusahaan ketenaganukliran. Pengawasan yang diatur dalam beragam regulasi lingkungan merupakan mekanisme preventif guna mencegah terjadinya tragedi ”limbah radioaktif. Indonesia mempunyai pusat teknologi limbah radioaktif. Dalam koridor itulah, apabila di suatu wilayah terjadi ”ceceran limbah radioaktif tanpa terdeteksi pelakunya, hal tersebut menandakan naifnya pengawasan sekaligus rendahnya kinerja pengamanan tenaga nuklir. Pejabat pengawas yang main-main dengan tugasnya dapat dikualifikasi melakukan tindak kriminal ketenaganukliran.

Jerat kedua adalah rumpun kepidanaan yang dijatuhkan kepada pelaku ”pencemaran radioaktif” secara perseorangan maupun korporasi. Kejahatan korporasi mutlak menjadi prioritas penanganan kasus itu sejurus terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut telah melengkapi UU Lingkungan Hidup yang telah menuangkan norma kejahatan korporasi. Kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman memiliki panduan dalam menindak kejahatan ketenaganukliran oleh korporasi. Korporasi memikul pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

Pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus (corporate officers) atau pimpinan (chief executive officers) juga diatur di Amerika Serikat (AS). UU Pengendalian Pencemaran Air dan UU Konservasi Amerika menyebutkan bahwa korporasi itu digolongkan dalam pengertian persons yang dapat dikenai sanksi pidana karena dipandang mengetahui atau semestinya telah mengetahui (should have known) terjadinya pelanggaran lingkungan. Pasal 51 KUHP Belanda (Stb 1998 No 35) memuat pula sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi serta pengurusnya.

UU Ketenaganukliran memberikan proteksi dari radiasi nuklir kepada pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Gugatan atas kerugian yang ditanggung korban ”limbah radioaktif” memiliki landasan konstitusional pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan pasal 28 Piagam HAM (Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998): ”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Gugatan itu dapat diajukan individu, kelompok masyarakat (class action), LSM (legal standing), pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Gugatan lingkungan tidak hanya bersandar pada tanggung gugat berdasar kesalahan, tetapi juga ”strict liability” (tanggung jawab mutlak).

Penegak hukum dapat berkreasi menerapkan prinsip ”market share liability” dengan premis: ”setiap tergugat (pengguna Cs-137 yang mencemarkan) bertanggung gugat terhadap bagian kerugian yang timbul sesuai dengan kontribusinya dalam pencemaran” alias ”pollution share liability”. Lebih dahsyat lagi apabila diberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU Terorisme sejujurnya dapat diterapkan untuk memproses hukum kejahatan lingkungan (milieu-delicten). Dengan UU itu, lahirlah terminologi baru berupa kejahatan terorisme, termasuk munculnya istilah teroris lingkungan sebagai elaborasi kontekstual ”UU Terorisme”. (*)




*) Suparto Wijoyo, Dosen Hukum Lingkungan dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore