
M Ridwan
SANGAT disayangkan, masih ada pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) yang memanfaatkan peluang korupsi melalui praktik suap jual beli jabatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menggembar-gemborkan jargon zero corruption di berbagai proses seleksi. Baik seleksi pejabat maupun penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
Kini tinggal bagaimana panitia pelaksana menerapkan jargon tersebut di daerah kerja masing-masing. Pemerintah juga sudah membuat peraturan sedemikian rupa agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan kasus bupati Kudus, saya ingin mengingatkan kepada siapa pun, pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah, di pusat maupun daerah, jangan coba-coba bermain dengan jabatan. Apalagi sampai memperjualbelikan jabatan. Itu sangat melukai harkat dan martabat ASN dan Korpri.
Dalam kasus bupati Kudus, ada ASN yang ditetapkan sebagai tersangka. BKN belum bisa langsung mengambil keputusan. Serahkan dulu kepada proses hukum yang berlaku. Ikuti prosedur dan pemeriksaan oleh KPK. Dalam menerapkan, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa saja dia mendapat tekanan, diperas, ditipu, dan lain sebagainya.
BKN tentu kecewa. Kok bisa jabatan penting seperti kepala dinas diumbar seperti itu. Memercayakan fungsi krusial kepada oknum ASN yang mampu setor lebih banyak kepada kepala daerahnya.
Padahal, untuk menduduki jabatan eselon I, II-A, dan II-B, harus melalui seleksi terbuka. Termasuk, jabatan kepala dinas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. Golongan eselon II-B. Di antara 10 orang yang mendaftar, misalnya, dengan berbagai tahapan seleksi kemudian diambil 3 besar untuk dipilih kepala daerah. Itu harus disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi go or not.
Nah, memang ada celah pada keputusan kepala daerah untuk memilih. Semua sistem pasti punya kelemahan. Yang jelas, peraturan sudah tegas. Tinggal hati nurani panitia pelaksana maupun kepala daerah untuk menerapkan aturan itu.
Memang kepala daerah adalah jabatan politis. Tapi, kami ingin tegaskan dan garis bawahi, mulai sekarang kepala daerah harus berhenti menjadikan ASN sebagai sapi perah untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik praktis, maupun kepentingan di luar institusi.
*)Â Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
