Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2019 | 10.54 WIB

Berhasil Diterapkan untuk Pilkades, BPPT Sodorkan e-Pemilu

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 menyita perhatian publik. Pasalnya, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kelelahan bahkan sampai sakit dan meninggal dunia. Melihat fenomena tersebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengusulkan sistem e-Pemilu.

Kepala BPPT Hammam Riza menuturkan, dalam sistem e-Pemilu ada sejumlah tahapan yang sudah memanfaatkan Informasi Teknologi (IT). Mulai dari e-verifikasi, e-voting, sampai e-rekapitulasi.

"Kita sudah lama mencobanya dalam pemilihan kepala desa. Di 18 kabupaten dan hampir 1.000 desa," katanya di kantor BPPT Rabu (29/5).

Hammam menuturkan, dalam pelaksanaan e-Pemilu diawali dengan e-verifikasi yang berbasis e-KTP. Melalui sistem ini orang yang berhak mencoblos di bilik suara, dipastikan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, tidak ada keraguan kepada setiap orang yang akan menentukan hak suaranya.

Lantas tahapan berikutnya adalah e-voting. Pada tahap ini, kata Hammam, tidak diperlukan lagi kertas suara. Hak suara disalurkan melalui layar monitor touch screen. Jadi pemilih cukup menyentuh foto orang yang tersedia, kemudian hasilnya langsung masuk ke sistem.

Menurutnya, dengan cara ini, penyelenggaraan pemilu bisa menghemat pengluaran untuk kertas. "Sekaligus juga mencegah potensi persoalan akibat kertas suara rusak atau tercoblos," jelasnya.

Kemudian, tahap berikutnya yang cukup penting adalah e-rekapitulasi. Pada tahap ini proses rekapitulasi tidak perlu memakan waktu berjam-jam. Atau bahkan sampai berganti hari, seperti saat rekapitulasi pemilu konvensional 17 April lalu. Sebab ketika TPS sudah ditutup, hasilnya langsung muncul saat itu juga.

Kemudian, lanjutnya, data yang sudah direkap secara sistem itu langsung dikirim ke server KPU pusat. Melalui cara ini proses rekapitulasi tidak perlu berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan, kemudian kecamatan, kabupaten atau kota, sampai provinsi. Melalui cara ini proses tabulasi berjalan cepat.

"Kemudian tenaga yang dikeluarkan oleh petugas KPPS juga tidak sebesar sekarang. Sehingga pemilu tidak lagi menguras tenaga manusia. Seperti petugas KPPS kelelahan sampai jatuh sakit, bahkan sampai meninggal bisa dicegah," paparnya.

Hammam berharap, sistem e-pemilu bisa dimasukkan dalam undang-undang pemilu berikutnya. Sehingga sistem yang sudah terbangun cukup lama ini bisa diterapkan dalam pemilihan umum tingkat pusat maupun daerah.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore