
Ilustrasi Pemilu 2019. Pemilih yang tak punya e-KTP tak perlu risau. Berdasar putusan MK, warga yang tak memiliki e-KTP masih bisa mencoblos.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni seputar penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019.
Dalam putusannya, MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
"Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (28/3).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi I Dewa Palguna menilai karena masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. Kondisi demikian dapat merugikan hak memilih warga negara, yang sejatinya bukanlah disebabkan oleh faktor kesalahan atau kelalaiannya sebagai warga negara
Palguna menambahkan, apabila e-KTP tetap menjadi syarat memilih, maka hak pilih warga yang tidak memilikinya bisa tak terlindungi.
"Agar hak memilih warga negara dimaksud tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman e-KTP yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil. Jadi, bukan surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak lain," tegad hakim Palguna.
Permohonan uji materi ini dilakukan oleh Perludem dan juga perorangan Hadar Nafis Gumay serta Feri Amsari. Dalam gugatannya, e-KTP sebagai syarat mencoblos dipersoalkan, karena berdasar data pelapor ada 7 juta yang belum mempunyai e-KTP.
Penggunaan suket bukti sudah perekaman e-KTP pernah diterapkan di Pilkada 2017. Saat itu, bahkan Dukcapil buka di hari pemungutan suara untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin rekaman agar bisa mencoblos, tapi fisik e-KTP-nya dapat menyusul.
Kemudian menyambut Pemilu 2019, DPR dan Pemerintah mewajibkan e-KTP sebagai syarat mencoblos, dengan harapan Kemendagri menyelesaikan pencetakan seluruh e-KTP warga Indonesia.
Namun, harapan itu pupus karena Kemendagri gagal memenuhi harapan. Kemendagri lalu menyalahkan masyarakat karena tak pro aktif membuat e-KTP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
