Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 September 2019 | 05.17 WIB

Demi Muruah DPD RI, Capim Harus Bersih dari Persoalan Hukum dan Etik

Gedung MPR - Image

Gedung MPR

JawaPos.com - Tata tertib pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2019-2024 menegaskan, calon pimpinan (capim) harus terbebas dari permasalahan hukum dan persoalan etik. Aturan itu menuai respons positif dari sejumlah pakar politik.

Salah satunya, Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno yang menganggap aturan itu penting, agar dalam lima tahun kedepan DPD RI dijaga muruah kelembagaannya.

"Ini demi menjaga muruah DPD. Jadi siapa pun yang maju nanti harus bebas dari masalah hukum dan etik karena DPD RI kan lembaga negara," kata Adi saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).

Adi juga menuturkan, sosok pimpinan DPD RI kedepan juga harus memiliki karakter negarawan yang bisa melebur dan diterima semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD RI adalah sebagai representasi daerah untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat.

"Karena itu pimpinan DPD RI harus fleksibel dan bisa diterima semua kalangan. Sebab dia akan membangun jembatan harmonis dengan DPR," kata Adi.

Adi pun menyinggung sosok Nono Sampono yang dinilai mempunyai kriteria pimpinan DPD RI. Sebab, Nono yang dinilai mampu membuka komunikasi dengan semua kalangan dan juga memiliki karakter yang kuat sebab berasal dari militer.

"Cocok dan potensial (Nono Sampono menjadi pimpinan DPD RI). Tergantung musyawarah mufakat di DPD nantinya," tandasnya.

Namun demikian, Adi mengingatkan, jika DPD RI menjadi lembaga yang kuat harus ada pemberian kewenangan dan fungsinya yang lebih. Karena kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus dirubah dimana DPD harus diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU.

"DPD itu ada tapi seperti tiada karena tak punya kewenangan regulatif," ungkapnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore