
Presiden Joko Widodo ketika melantik Jenderal Tito Karnavian Kapolri. Kini Tito di-deadline untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. (Jawa Pos Photo)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada DPR untu meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.
Surat pertama, nomor R 48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia
Kemudian kedua dua, surat dengan nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia," lanjutnya.
Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang isinya meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.
"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," papar Puan.
Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023. "Terkahir, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023," ucapnya.
Setelah menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR ,sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Jokowi untuk memberhentikan Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain," kata Puan yang langsung disambut dengan pernyataan satu suara. "Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Diketahui, sebalumnya beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Tito juga diundang untuk hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10) kemarin. Waktunya beresamaan saat Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana. Pertemuan itu berlangsung satu jam. Tito kemudian meninggalkan Istana Negara pukul 14.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.
"Kemungkinan ada semacam jabatan baru," kata Iqbal.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
