
Ilustrasi KPU. Aktivis Pemilu meminta KPU eks koruptor yang nyaleg dengan tanda khusus.
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi. Kemudian bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap untuk maju sebagai calon legislatif.
Sejumlah aktivis pemilu dan antikorupsi meminta KPU untuk memberikan tanda kepada meraka yang merupakan mantan terpidana.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU 20/2018. Namun jika masih ada partai politik yang mencalonkan mantan narapidana korupsi atau lainnya dapat diberikan tanda di kertas suara.
"Kalau masih ada parpol yang mengusung mantan napi korupsi, KPU harus menandai dalam kertas suara. Itu harus dilaksanakan," kata Fadli di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (16/9).
Menurut Fadli, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu harus menghoramati putusan MA. Namun dibalik itu, MA juga harus siap menerima kritik yang bersifat akademik.
Fadli meminta agar MA segera mengeluarkan salinan putusan PKPU 20/2018. Ini dilakukan agar KPU dan masyarakat dapat mengkaji putusan tersebut.
"Agar kemudian masyarakat bisa menilai pertimbangan hukum MA," paparnya.
Senada, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menegaskan, memang KPU harus menandai mantan terpidana yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Ini agar masyarakat dapat memilih orang yang berintegritas.
"Misal diberi tanda merah atau tanda kurung kalau dia mantan terpidana korupsi dan lainnya," ucap Donal.
Jika nantinya terdapat tanda pada kertas suara, sambung Donal, itu akan merugikan partai politik yang mencalonkan caleg mantan terpidana korupsi.
"Komitmen ini harus ditunjukkan oleh partai politik agar tidak merugikan, maka tidak mencalonkan mantan napi sebagai caleg," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
