
PELAKU PENUSUKAN: Alfin, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. (TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG)
JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan yang menyasar Syekh Ali Jaber. Insiden berdarah itu terjadi ketika sang ulama sedang melakukan safari dakwah di Lampung.
Menurutnya, kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus wujud pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan Negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut” ungkap Bukhori kepada wartawan, Selasa (15/9).
Selanjutnya, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
