Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 07.45 WIB

Kata Rocky Gerung, Ini yang Seharusnya Dilakukan MK

akar filsafat dan politik Rocky Gerung mengatakan, dihapuskannya Presidential Treshold (PT) adalah konsekuensi logis dari pemilu legislatif dan presiden yang digelar serentak. - Image

akar filsafat dan politik Rocky Gerung mengatakan, dihapuskannya Presidential Treshold (PT) adalah konsekuensi logis dari pemilu legislatif dan presiden yang digelar serentak.

JawaPos.com - Pakar filsafat dan politik Rocky Gerung mengatakan, dihapuskannya Presidential Treshold (PT) adalah konsekuensi logis dari pemilu legislatif dan presiden yang digelar serentak. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) haruslah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


"Dulu keputusan untuk gabungkan pemilu serentak itu adalah keputusan MK. Logikanya presidential threshold juga harus dibatalkan. Karena itu satu nafas," tegas Rocky dalam diskusi di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).


Tak hanya itu, Rocky bahkan menilai MK seharusnya sejak dulu mengkampanyekan pemilu presiden tanpa ambang batas. "Jadi enggak perlu nunggu ada yang protes. Dia harus aktif mengkampanyekan," tukasnya.


Dia pun mendesak MK untuk segera mengabulkan gugatan yang dilayangkan beberapa pihak tersebut. "Selesaikan segera, karena besok ada soal Pemilu. Rakyat menunggu haknya," desaknya.


Untuk mengambil keputusan bijak dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia MK hanya perlu menggunakan logika. "Cukup katakan bahwa negara ini didesain dengan logika. Jadi jangan di-drive oleh kepentingan politik besar," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore