Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 April 2021 | 19.01 WIB

Kemendikbud Beberkan Alasan Tindakan Plagiarisme di Perguruan Tinggi

ILUSTRASI: Dugaan tindak plagiarisme oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman naik ke permukaan usai seorang Guru Besar Unnes Salatri Wilonoyudho, Minggu (3/6) lalu pada akun Facebook-nya memposting sebuah tulisan menyinggung tindakan plagiat yang haram dilakukan - Image

ILUSTRASI: Dugaan tindak plagiarisme oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman naik ke permukaan usai seorang Guru Besar Unnes Salatri Wilonoyudho, Minggu (3/6) lalu pada akun Facebook-nya memposting sebuah tulisan menyinggung tindakan plagiat yang haram dilakukan

JawaPos.com - Kasus plagiarisme masih ditemukan ada di perguruan tinggi. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan kasus plagiat terhadap Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman.

Berkaitan dengan alasan plagiarisme, anggota Tim Penilai Penilaian Angka Kredit Dosen dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sutikno, sebagai awalan memberikan penjelasan apa itu plagiarisme.

Plagiarisme disebutnya merupakan tindakan scientific misconduct atau pemalsuan ilmiah yang menggunakan ide, hasil, atau kata-kata orang kain tanpa memberikan penghargaan yang sesuai. Adapun, alasan yang paling umum dalam kasus plagiarisme adalah ketidakpahaman peneliti terkait risetnya sendiri. Atas dasar tersebut, tindakan plagiat sering terjadi di perguruan tinggi.

"Kalau kita kurang literasi atau rujukan yang sudah pernah terbit, itu berpotensi (membuat) gagasan itu agak mirip-mirip (dengan yang original)," jelas dia dalam webinar Plagiarisme dan Wajah Depan Dunia Akademik, Selasa (27/4).

Kemudian juga, direktorat riset dan pengabdian kepada masyarakat (DPRM) di perguruan tinggi sebaiknya tidak mempublikasikan judul-judul penelitian yang sudah didanai. Sebab, peneliti akan berpikiran untuk mengambil pembahasan yang mirip agar penelitian didanai.

"Nanti juga ada kecenderungan judul yang didanai DPRM itu diminati peneliti lain, mikir ternyata tema-tema seperti itu yang didanai. Lalu, tentu harus segera dilindungi misalnya ide penelitiannya itu berpotensi menghasilkan output yang cukup bagus. Kita harus segera melindungi agar gagasan itu tidak dicontoh," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore