Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Agustus 2018 | 03.45 WIB

Sidang Ke-3 MK, KPU Siap Patahkan Gugatan Tim OKE

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menghadapi sidang lanjutan ke-3 gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) pada (29/8) mendatang, KPU Kota Cirebon mengaku siap mematahkan tudingan sudah melakukan penggelembungan suara. KPU Kota Cirebon dilaporkan oleh tim pasangan Bamunas 'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) karena dianggap melakukan pelanggaran Pilkada Juni lalu.


Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengaku, sudah menyiapkan seluruh alat bukti berkas formulir C1 Plano, C1-KWK, DAA serta dokumen lain yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada di Kota Cirebon.


"Kami sudah menyiapkan alat bukti formulir dari 73 TPS yang digugat tim pasangan calon OKE. Setelah kami buka dan kroscek, ternyata angka sama persis saat dihitung di tingkat kota. Kami akan bawa data ini ke MK," ujar Emirzal di kantor KPUD Kota Cirebon, Kamis (23/8).


Dia berdalih, pengambilan alat bukti formulir C1 Plano, C1-KWK dan DAA di 73 kotak suara sudah sesuai aturan PKPU No. 9/2019 karena melibatkan pihak Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota, Kepolisian, serta saksi dari staf KPU.


Meski tim paslon nomor urut 1 keberatan dengan pembukaan kotak suara, hal tersebut menurut Emirzal, paslon tidak diwajibkan hadir untuk pengambilan alat bukti. Kendati demikian, dirinya tetap mengundang semua paslon untuk menyaksikan pengambilan tiga jenis formulir dalam kotak suara.


"Kami undang kedua paslon untuk hadir saat pengambilan formulir sebagai bentuk transparansi. Kalau menolak dan WO, silahkan saja. Nggak pengaruhi aturan," sindir Emir.


Usai pengambilan formulir C1 dan sebagainya, KPU Cirebon menghitung ulang kemudian mendokumentasikannya untuk dijadikan alat bukti persidangan ke-3 di MK. Selanjutnya, 73 surat suara tersebut dileges di kantor pos untuk penyegelan.


KPU pun membuat data tabel matriks perhitungan suara dari 73 TPS yang dianggap ada kecurangan. Matriks tersebut berisi perhitungan suara sah, tidak sah dan jumlah suara. Penyusunan matriks tersebut dilakukan bersama-sama antara pihak KPU, Bawaslu, dan saksi dari kepolisian.


"Proses pengambilan kotak, mengambil formulir, hingga dileges, semuanya dikawal oleh polisi, Bawaslu dan saksi-saksi. Karena ini tidak main-main, sesuai aturan PKPU," katanya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore