
Photo
JawaPos.com - Menghadapi sidang lanjutan ke-3 gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) pada (29/8) mendatang, KPU Kota Cirebon mengaku siap mematahkan tudingan sudah melakukan penggelembungan suara. KPU Kota Cirebon dilaporkan oleh tim pasangan Bamunas 'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) karena dianggap melakukan pelanggaran Pilkada Juni lalu.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengaku, sudah menyiapkan seluruh alat bukti berkas formulir C1 Plano, C1-KWK, DAA serta dokumen lain yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada di Kota Cirebon.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti formulir dari 73 TPS yang digugat tim pasangan calon OKE. Setelah kami buka dan kroscek, ternyata angka sama persis saat dihitung di tingkat kota. Kami akan bawa data ini ke MK," ujar Emirzal di kantor KPUD Kota Cirebon, Kamis (23/8).
Dia berdalih, pengambilan alat bukti formulir C1 Plano, C1-KWK dan DAA di 73 kotak suara sudah sesuai aturan PKPU No. 9/2019 karena melibatkan pihak Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota, Kepolisian, serta saksi dari staf KPU.
Meski tim paslon nomor urut 1 keberatan dengan pembukaan kotak suara, hal tersebut menurut Emirzal, paslon tidak diwajibkan hadir untuk pengambilan alat bukti. Kendati demikian, dirinya tetap mengundang semua paslon untuk menyaksikan pengambilan tiga jenis formulir dalam kotak suara.
"Kami undang kedua paslon untuk hadir saat pengambilan formulir sebagai bentuk transparansi. Kalau menolak dan WO, silahkan saja. Nggak pengaruhi aturan," sindir Emir.
Usai pengambilan formulir C1 dan sebagainya, KPU Cirebon menghitung ulang kemudian mendokumentasikannya untuk dijadikan alat bukti persidangan ke-3 di MK. Selanjutnya, 73 surat suara tersebut dileges di kantor pos untuk penyegelan.
KPU pun membuat data tabel matriks perhitungan suara dari 73 TPS yang dianggap ada kecurangan. Matriks tersebut berisi perhitungan suara sah, tidak sah dan jumlah suara. Penyusunan matriks tersebut dilakukan bersama-sama antara pihak KPU, Bawaslu, dan saksi dari kepolisian.
"Proses pengambilan kotak, mengambil formulir, hingga dileges, semuanya dikawal oleh polisi, Bawaslu dan saksi-saksi. Karena ini tidak main-main, sesuai aturan PKPU," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
