Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Maret 2018 | 20.44 WIB

Heboh Zakat ASN untuk Infrastruktur, Begini Penjelasan Ketua Baznas

Ilustrasi PNS tengah menjalani rutinitas upacara  pagi - Image

Ilustrasi PNS tengah menjalani rutinitas upacara pagi

JawaPos.com - Rencana pemerintah menarik zakat penghasilan ASN/PNS dengan cara potong gaji setiap bulan, masih menimbulkan polemik. Diantaranya disebutkan bahwa nantinya dana zakat dari ASN yang terkumpul untuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.


Lantas apakah benar tudingan yang beredar di masyarakat tersebut? Ketua Baznas Bambang Sudibyo di sela Rakornas Baznas 2018 di Sanur (22/3) mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir soal pemungutan dan penyaluran dana zakat penghasilan ASN/PNS itu.


"Tidak ada uang zakat dipakai untuk membangun infrastruktur. Jalan tol misalnya. Tidak ada," tegas mantan Menteri Pendidikan Nasional itu.


Bambang menegaskan program pembangunan infrastruktur ya diambil pemerintah dari APBN. Tidak ada sepeserpun uang zakat dibayarkan ke pemerintah atau digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur. Dia menjelaskan sudah ada ketentuan terkait siapa saja yang boleh menerima penyaluran dana zakat.


Kalaupun ada dana zakat untuk infrastruktur, konteksnya untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Misalnya yang dilakukan Baznas membangun sarana instalasi air bersih di Asmat Papua. Seluruhnya dikerjakan di bawah pengelolaan Baznas, bukan pemerintah.


Menurut Benang pungutan zakat penghasilan oleh ASN/PNS yang banyak diramaikan orang, sudah banyak yang melakukan. Misalnya di lingkungan Kemenag, Kemendikbud, Kemenristekdikti, bahkan di TNI dan lingkungan BUMN. Tidak hanya itu juga. Banyak Pemda yang sudah menerapkan pemotongan gaji ASN/PNS untuk membayar zakat. "Bahkan pengumpulan zakat di Baznas daerah itu paling banyak dari ASN/PNS," jelasnya.


Penjeladan Ketua Baznas soal kegunaan dan penyaluran zakat ASN/PNS itu diperkuat oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dia mengatakan pemerintah nantinya hanya menyiapkan regulasi. Sementara yang melakukan pemungutan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat adalah Baznas.


Lukman menegaskan zakat ASN tidak ada kaitannya dengan politik. Entah itu pilkada serentak, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden. Lukman menyebut kegiatan ini murni upaya pemerintah untuk memfasilitasi ASN/PNS yang ingin membayar zakat melalui sistem potong gaji setiap bulannya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore