
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam Nahrawi akan bersaksi dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Sekjen K
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku melakukan umrah bersama asisten prinadinya Miftahul Ulum. Ibadah umrah itu dilakukan saat Imam menghadiri Federasi Asian Palarayang di Jeddah, Arab Saudi.
Ibadah umrah itu, kata Imam merupakan kegiatan di luar kinerjanya sebagai Menpora. Tapi dia menggunakan anggaran Kemenpora untuk melakukan ibadah umroh tersebut.
"Masing-masing deputi punya anggaran perjalanan dinas, saya sebagai menteri melakukan perjalanan dari kesekretariatan," kata Imam saat bersaksi dalam persidangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).
Mulanya jaksa mengonfirmasi soal ibadah umrah Imam bersama Ulum. Namun Imam dalam persidangan mengaku ibadah umrahnya tersebut dilakukan karena berkesempatan tengah berada di Arab Saudi.
"Umrah perjalanan dinas?," tanya jaksa KPK.
"Saya menghadiri itu pak federasi itu," ucap Imam.
Kendati demikian, Imam mengaku bahwa ibadah umrah tersebut bukan merupakan perjalanan dinas. Namun dia menggunakan anggaran Kemenpora untuk melakukan ibadah umrah.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
